
Skripsi
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENOLAKAN IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) ATAS RENCANA PELAKSANAAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak membuat
pemerintah mengeluarkan suatu peraturan yang mengatur mengenai
pemberatan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 177/2017 177/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 177/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiii, 103 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 177/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak membuat
pemerintah mengeluarkan suatu peraturan yang mengatur mengenai
pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak
yaitu hukuman tambahan kebiri kimia. Kebiri kimia merupakan suatu
tindakan medis yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yaitu
dokter. Tugas utama seorang dokter ialah mencari kesembuhan bagi
seseorang yang membutuhkan pertolongan. Penelitian ini bertujuan untuk
menentukan dan merumuskan mengenai penolakan Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) atas rencana pelaksanan hukuman kebiri kimia dikaitkan
dengan praktik kedokteran dan pedoman dalam menjalankan profesi
kedokteran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif.
Tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang
merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan.
Terdapat dua hal yang diperoleh melalui penelitian ini. Pertama,
penolakan atas rencana pelaksaan hukuman kebiri kimia yang dilakukan
oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah sesuai dengan asas, kaidah, hak
dan kewajiban serta kewenangan dokter yang diatur dalam UU Praktik
Kedokteran. Kedua, penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas rencana
pelaksanaan hukuman kebiri kimia telah sesuai dengan pedoman dalam
menjalankan profesi yaitu Kode Etik Kedokteran Indonesia yang
menekankan bahwa dokter harus menjaga martabat profesi, menghormati
martabat manusia, serta dokter memiliki kewajiban untuk melindungi hidup
makhluk insani. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






