Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA TELEKOMUNIKASI DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA SERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Berlandaskan pada pemikiran bahwa setiap orang merupakan
makhluk sosial yang saling bergantung satu sama lain, perjanjian
merupakan hal ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    148/2017148/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    148/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii,116 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    148/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Berlandaskan pada pemikiran bahwa setiap orang merupakan
    makhluk sosial yang saling bergantung satu sama lain, perjanjian
    merupakan hal yang sangat lazim dilakukan oleh setiap orang dalam
    kehidupan bermasyarakat. Dengan diadakannya perjanjian maka para
    pihak yang terikat didalamnya memiliki hak dan kewajiban yang wajib
    dipenuhi. oleh karenanya perjanjian yang sah sangatlah penting untuk
    diciptakan agar kepastian dan kekuatan hukum bagi para pihak yang
    terikat. Seiring perkembangan zaman, perjanjian lazim dilakukan secara
    lisan melalui media telekomunikasi, terkhusus melalui telefon. Praktik
    perjanjian seperti ini sering dilakukan oleh telemarketer suatu perusahaan
    yang berkaitan dengan penyediaan jasa atau barang. Tujuan dari
    penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan perjanjian
    lisan yang dilakukan melalui media telekomunikasi mengikat para pihak
    yang terkait, dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum rekaman
    percakapan telefon ketika dijadikan alat bukti pada suatu sengketa di
    pengadilan
    Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis, yaitu
    menganalisa obyek penelitian dengan memaparkan situasi dan keadaan
    berdasarkan fakta-fakta yang berhubungan erat dengan masalah
    mengenai perjanjian lisan yang dilakukan melalui media telekomunikasi
    dan kemudian dianalisa dengan menggunakan Kitab Undang-Undang
    Hukum Perdara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
    Informasi dan Transaksi Elektronik
    Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Perjanjian lisan
    sebenarnya memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab
    Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam praktik yang dilakukan
    oleh telemarketer syarat sah yang pertama dan kedua dalam Pasal 1230
    Undang-Undang Hukum Perdata tidak terpenuhi serta banyak melanggar
    asas-asas dalam perjanjian. Rekaman Telefon yang dijadikan dasar
    sebagai bukti telah diadakannya perjanjian merupakan alat bukti yang sah
    menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
    Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan alat bukti dalam
    persidangan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi