Detail Cantuman

Image of Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase nasional dihubungkan dengan prinsip access to justice bagi masyarakat pencari keadilan

Text  

Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase nasional dihubungkan dengan prinsip access to justice bagi masyarakat pencari keadilan


ABSTRAK

Upaya hukum PK terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan
arbitrase tidak diperkenankan oleh Mahkamah Agung ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008440346.07 Dwi uPerpustakaan Pusat (Reference kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.07 Dwi u
    Penerbit Pascasarjana FH Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x., 103 hlm.: ill.; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    11020160024
    Klasifikasi
    346.07 Dwi u
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Upaya hukum PK terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan
    arbitrase tidak diperkenankan oleh Mahkamah Agung sebagaimana ditegaskan
    dalam SEMA No. 4 Tahun 2016 yang menegaskan ketentuan Pasal 72 ayat (2)
    UU Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa. Tidak diperkenankannya
    upaya hukum PK terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan
    arbitrase dianggap dapat menghambat para pencari keadilan dalam memperoleh
    keadilan melalui proses peradilan yang dijamin berdasarkan prinsip access to
    justice. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya hukum PK
    terhadap putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase dengan ditinjau
    dari prinsip accsess to justice serta menganalisis alasan yang dapat dijadikan
    sebagai dasar pengajuan upaya hukum PK terhadap putusan pengadilan yang
    membatalkan putusan arbitrase nasional ditinjau dari prinsip access to justice.

    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode
    pendekatan yuridis nonnatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara
    menghubungkan dan kemudian menganalisis objek penelitian dengan peraturan­
    peraturan berIaku yang didasarkan pada studi kepustakaan.

    Hasil dari penelitian ini adalah pertama masyarakat pencari keadilan
    sebaiknya diberikan akses untuk melakukan upaya hukum PK terhadap putusan
    pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan
    arbitrase, sehingga berdasarkan prinsip access to justice akan terwujudnya
    keadilan dan kebenaran materil dari proses penyelesaian sengketa melalui
    pengadilan. Kedua berdasarkan prinsip access to justice, alasan yang dapat
    digunakan sebagai dasar permohonan PK terhadap putusan pengadilan yang
    membatalkan putusan arbitrase adalah alasan-alasan PK perkara perdata
    sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung.

    Kata Kunci

    : Arbitrase, Peninjauan Kembali, Access to Justice
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi