Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET MELALUI AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) DALAM PERBANKAN SYARIAH


Mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan salah satu
alternatif penyelesaian pembiayaan macet dalam tujuan mempercepat

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    043/2020043/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    043/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan salah satu
    alternatif penyelesaian pembiayaan macet dalam tujuan mempercepat
    penyelesaian kewajiban nasabah yang macet dan sudah dilakukan upaya
    restrukturisaisi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan
    bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dititikberatkan pada penggunaan
    data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik
    berupa peraturan perundang-undangan literatur hukum serta bahan-bahan lain
    yang mempunyai hubungan mengenai pelaksanaan mekanisme pembiayaan macet
    melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dalam Perbankan Syariah.
    Penulisan ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis yaitu dengan
    menggambarkan dan menelaah fakta-fakta mengenai pelaksanaan mekanisme
    pembiayaan macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dalam
    Perbankan Syariah.
    Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan penyelesaian pembiayaan macet
    dapat dilakukan penjualan yang dilakukan sendiri (penjualan dibawah tangan),
    eksekusi melalui lelang secara langsung (parate eksekusi) atau fiat eksekusi
    melalui pengadilan agama (titel eksekutorial). Agunan Yang Diambil Alih
    (AYDA) dinilai oleh penilai internal dan independen. Dalam hasil penilaian
    Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) tersebut terdapat beberapa nilai, yaitu nilai
    pasar dan nilai likuidasi. Setelah Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) tersebut
    dinilai, pihak bank akan menyerahkan hasil penilaian Agunan Yang Diambil Alih
    (AYDA) dan persyaratan lainnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
    Lelang (KPKNL). Sesuai dengan peraturan Perbankan Syariah Agunan Yang
    Diambil Alih memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun untuk penguasaan pihak bank,
    namun dalam praktiknya banyak agunan yang berhenti proses penjualannya oleh
    bank sampai dengan lebih dari 1 (satu) tahun sehingga agunan tersebut tidak dapat
    dicairkan. Oleh karena itu, Pasal 40 Undang-Undang Perbankan Syariah dan
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.03/2014 memberikan kepastian
    hukum bahwa bank wajib menjual 1 (satu) tahun atau secepatnya agar dapat
    dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban nasabah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi