
Skripsi
Studi Kasus Putusan PN Tasikmalaya No 66/Pdt.G/2016/PN Tsm Ttg Gugatan Pembatalan AJB Rumah Yg Sebelumnya Dilakukan Perjanjian Pura-Pura Yg Dibuat Dihadapan Notaris Dikaitkan Dgn KUHPer
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NO 66/Pdt.G/2016/PN Tsm MENGENAI GUGATAN PEMBATALAN AKTA JUAL BELI (AJB) RUMAH YANG SEBELUMNYA ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 208/2019 208/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 208/2019Penerbit Fakultas Hukum Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 208/2019Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NO 66/Pdt.G/2016/PN Tsm MENGENAI GUGATAN PEMBATALAN AKTA JUAL BELI (AJB) RUMAH YANG SEBELUMNYA DILAKUKANPERJANJIANPURA-PURAYANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG –UNDANG HUKUM PERDATAABSTRAKDalam membuat suatu perjanjian para pihak dapat memuat segala macam perikatan, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam pasal 1338KUHPerdata, akan tetapi asas kebebasan berkontrak yang bukan berarti boleh memuat perjanjian secara bebas, melainkan harus memenuhisyarat-syarat tertentu untuk sahnya perjanjian. Maksud kebebasan berkontrak bebas untuk menentukan isi dan macamnya perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang,kesusilaan atau ketertiban umum. Pada kenyataanya telah terjadi suatu perjanjian yang dibut secara pura-purademi tujuan tertentu, sehingga seringkali mengabaikan asas kebebasan berkontrak dan syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal1338 dan pasal 1320 KUHPerdata. Perkembangannya,telah terjadi suatu perjanjian yang direkayasa olehHj. Yanti Madyawati dan Sinta Kurniatidemi tujuan tertentu. Akan tetapi akibat dari perjanjian rekayasa tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap HJ. Yanti Madyawati.yang menyebabkan hilangnya suatu kepemilikan atas tanah beserta bangunan miliknya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya No 66/Pdt.G/PN Tsm majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat, yang mana salah satu dalilnya meminta untuk membatalkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai akibat dari rekayasa perjanjian tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara analisis yuridis kualitatif.Hasil dari penulisan tugas akhir ini menunjukan bahwa perjanjian pura-pura initelah memepenuhikententuan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Pertimbangan Majelis Hakim pengadilan Negeri terkait pembuktian terhadap putusan pengadilan negeri tasikmalaya Nomor 66/Pdt.G/2016/PN Tsm mengenai gugatan pembatalan Akta Jual Beli (AJB) telah sesuai dengan asas kebenaran formil, walaupun perjanjian tersebut dilakukan dengan rekayasa (pura-pura) -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






