
Skripsi
PENYANGKALAN TERHADAP ANAK YANG DILAHIR DALAM PERKAWINAN YANG SAH DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Perkawinan
adalah sebuah perbuatan hukum yang menimbulkan
hubungan hukum antara seorang laki
-
laki dan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 217/2018 217/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 217/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xii, 92 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perkawinan
adalah sebuah perbuatan hukum yang menimbulkan
hubungan hukum antara seorang laki
-
laki dan seorang perempuan untuk
bersama dengan tujuan membentuk keluarga yaitu dengan diperolehnya
keturunan. Anak
adalah keturunan orang tuanya konsekuensi yuridisnya
adalah adanya hubungan darah dengan orang tuanya serta mendapatkan
perlindungan hukum atau keabsahan
, tetapi juga oleh mas
yarakat. Tetapi
terdapat kasus Kurnia dan Epi Yanti yang telah menikah dan
dikaruniai anak
selanjutny
a perkawinannya sah serta terdapat penyangkalan anak
dari hasil
perkawinannya
disangkal oleh Kurnia
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Pendekatan yuridis
normatif dilakukan terhadap hukum perkawinan
serta penyangkalan anak
dari perkawinan yang tidak dicatatkan,
dengan mengunakan
data sekunder
sebagai data utama dan dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data
studi kepustakaan,
kemudian
ditunjang dengan data primer yang diperoleh
dengan studi lapangan.
Dari penelitian sripsi ini dapat diambil kesimpulan bahwa
Perkaw
inan
yang sah
menimbulkan berbagai akibat hukum. Akibat hukum yang timbul
dari
perkawinan yang sah
selain secara hukum juga s
ecara
sos
ial. Secara
hukum istri
diangg
ap sebagai istri yang sah,
memperoleh per
lindungan
hukum
, dan tidak berhak atas nafkah dan warisan jika suami meninggal
dunia. Semua akibat hukum tersebut juga berlaku terhadap anak yang
nantinya akan dilahirkan
, akan
tetapi semua itu tidak akan terjamin apabila
suami melakukan penyangkalan terhadap anak, dan membuktkannya dengan
adanya bukti
-
bukti. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






