Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN ATAS DASAR PENGHAPUSAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XII/2013 TANPA MEMUTUS POKOK PERKARA DALAM PERKARA NOMOR 13/PID.B/2015/PN.SMD


Hakim selaku pejabat peradilan negara diberi wewenang oleh undangundang
untuk mengadili. Permasalahan berkaitan dengan perkara Nomor

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    303/2017303/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    303/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 125 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    303/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hakim selaku pejabat peradilan negara diberi wewenang oleh undangundang
    untuk mengadili. Permasalahan berkaitan dengan perkara Nomor
    13/Pid.B/2015/PN.Smd yang dijatuhkan putusan bahwa dakwaan penuntut
    umum dinyatakan tidak dapat diterima atas Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 85/PUU-XII/2013 tanpa memutus pokok perkara. Penelitian ini
    bertujuan untuk mengetahui tepat atau tidaknya putusan tersebut jika
    dikaitkan dengan KUHAP serta menjelaskan akibat hukum terhadap status
    terdakwa.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    yuridis normative. Data-data yang relefan dengan penelitian ini lebih
    difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan
    yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analisis.
    Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa, Pertimbangan hakim
    dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ilman Sabri, S. Si. dan PT.
    Coca Cola Bottling Indonesia (PT. CBBI) yang didakwa dengan
    menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
    Air yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi tanpa memutus pokok
    perkara dan hanya memutus mengenai kewenangan menuntut Penuntut
    Umum untuk melakukan penuntutan dengan menyatakan Dakwaan Penuntut
    Umum tidak dapat diterima pada amar putusan akhir adalah kurang tepat.
    Hal ini disebabkan dalam mengambil keputusan Majelis hakim Pengadilan
    Negeri Sumedang yang memutus Perkara Nomor 13/Pid.B/2015/PN.Smd.
    seharusnya dapat memutus lebih awal melalui putusan sela serta dapat
    ditafsirkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
    Daya Air tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk menjatuhkan pidana karena
    Undang-Undang tersebut telah dicabut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
    sehingga terdakwa dilepaskan dari tahanan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi