
Skripsi
TINJAUAN PENYELENGGARAAN HAJI OLEH BADAN HUKUM BERBENTUK YAYASAN DENGAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN DAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN HAJI
Haji merupakanrukun Islam ke lima, perjalanan haji
wajibdilaksanakanhanyasekaliseumurhidup,
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 157/2017 157/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 157/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xv, 113 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 157/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Haji merupakanrukun Islam ke lima, perjalanan haji
wajibdilaksanakanhanyasekaliseumurhidup,
jikasudahdapatmemenuhisyaratmampusecararohanimaupunjasmani.
Dalamperjalananjauhmenempuh Arab Saudi,
pemerintahturuntangandalammelaksanakankeberangkatan para calonjamaah, haji
regular adalahtanggungjawabpenuhpemerintahdalampenyelenggaraannya,
pemerintahdalamhalini, Departemen Agama juga
memberikanwewenangkepadapihakswasta yang
sudahlolosakreditasiuntukmelaksanakan program haji plus.
Penulisanskripsiinibersifatdeskriptifanalisis,
yaknimemberikangambaranmengenaifaktadanmasalah yang
berhubungandenganyayasanpenyelenggaraibadah haji. Pendekatan yang
dilakukanadalahyuridisnormatifyaitudengancaramengkajidanmengujisecaralogismengen
ailembagapenyelenggaraibadah haji.
Tahappenelitiankepustakaanyaitudilakukanuntukmemperoleh data
bersadarkanpenelitiankepustakaanyaitudenganmengkaji data-data sekunder yang
merupakanbahan-bahanhukum primer danbahan-bahanhukumsekunder.
Untukmenunjang data kepustakaan,
makadilakukanpenelitianlapangandiantaranyadilaksanakankeYayasan Haji Darul Ihsan
(YAHDI), Kementerian Agama Jawa Barat danMajelis Ulama Indonesia Jawa Barat.
Berdasarkanhasilpenelitianini, dapatdiketahuihal-halsebagaiberikut:
badanhukumberbentukyayasanadalahsahdalammenyelenggarakandanmenjadipenyele
nggaraibadah haji plus, sesuaidenganPeraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2016 Tentang PenyelenggaraanIbadah Haji Khusus dan tindakan hukum
yang dilakukan pemerintah dalam melindungi konsumen yang merasa
dirugikan oleh penyelenggara ibadah haji khusus yang sudah tercantum
Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara ibadah Haji dan
Umrah Nomor D/799 Tahun 2013. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






