Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN PENYELENGGARAAN HAJI OLEH BADAN HUKUM BERBENTUK YAYASAN DENGAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN DAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN HAJI


Haji merupakanrukun Islam ke lima, perjalanan haji
wajibdilaksanakanhanyasekaliseumurhidup,

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    157/2017157/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    157/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 113 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    157/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Haji merupakanrukun Islam ke lima, perjalanan haji
    wajibdilaksanakanhanyasekaliseumurhidup,
    jikasudahdapatmemenuhisyaratmampusecararohanimaupunjasmani.
    Dalamperjalananjauhmenempuh Arab Saudi,
    pemerintahturuntangandalammelaksanakankeberangkatan para calonjamaah, haji
    regular adalahtanggungjawabpenuhpemerintahdalampenyelenggaraannya,
    pemerintahdalamhalini, Departemen Agama juga
    memberikanwewenangkepadapihakswasta yang
    sudahlolosakreditasiuntukmelaksanakan program haji plus.
    Penulisanskripsiinibersifatdeskriptifanalisis,
    yaknimemberikangambaranmengenaifaktadanmasalah yang
    berhubungandenganyayasanpenyelenggaraibadah haji. Pendekatan yang
    dilakukanadalahyuridisnormatifyaitudengancaramengkajidanmengujisecaralogismengen
    ailembagapenyelenggaraibadah haji.
    Tahappenelitiankepustakaanyaitudilakukanuntukmemperoleh data
    bersadarkanpenelitiankepustakaanyaitudenganmengkaji data-data sekunder yang
    merupakanbahan-bahanhukum primer danbahan-bahanhukumsekunder.
    Untukmenunjang data kepustakaan,
    makadilakukanpenelitianlapangandiantaranyadilaksanakankeYayasan Haji Darul Ihsan
    (YAHDI), Kementerian Agama Jawa Barat danMajelis Ulama Indonesia Jawa Barat.
    Berdasarkanhasilpenelitianini, dapatdiketahuihal-halsebagaiberikut:
    badanhukumberbentukyayasanadalahsahdalammenyelenggarakandanmenjadipenyele
    nggaraibadah haji plus, sesuaidenganPeraturan Menteri Agama Republik Indonesia
    Nomor 23 Tahun 2016 Tentang PenyelenggaraanIbadah Haji Khusus dan tindakan hukum
    yang dilakukan pemerintah dalam melindungi konsumen yang merasa
    dirugikan oleh penyelenggara ibadah haji khusus yang sudah tercantum
    Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara ibadah Haji dan
    Umrah Nomor D/799 Tahun 2013.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi