Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DIBAWAH TANGAN DENGAN SURAT KUASA MENJUAL MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


Pada perjanjian pinjam meminjam tidak ada peraturan yang
mensyaratkan bahwa perjanjian tersebut harus dilakukan secara otentik
atau ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    171/2017171/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    171/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,103 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    171/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada perjanjian pinjam meminjam tidak ada peraturan yang
    mensyaratkan bahwa perjanjian tersebut harus dilakukan secara otentik
    atau dibawah tangan. Dalam perkembangannya perjanjian pinjam
    meminjam uang diikuti dengan perjanjian dibawah tangan. Hal ini seperti
    apa yang diatur dalam Pasal 1338 (1) yang dikenal sebagai Asas
    Kebebasan Berkontrak. Pada praktiknya pinjam meminjam uang dibawah
    tangan biasannya diikuti dengan pemberian kuasa yang objeknya adalah
    Surat Kuasa Menjual yang merupakan salah satu bentuk surat kuasa yang
    sering dijumpai di masyarakat. Pemberian kuasa dalam hukum positif
    indonesia diatur didalam Buku III Bab XVI mulai dari Pasal 1792 sampai
    dengan Pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian
    pinjam meminjam uang dibawah tangan yang diikuti dengan Surat Kuasa
    Menjual perlu dikaji secara yuridis lebih lanjut, mengingat apabila Surat
    Kuasa Menjual telah dibuat, maka setiap saat pemberi pinjaman atau
    penerima kuasa dapat melakukan transaksi jual beli atas kuasannya,
    terlepas penerima pinjaman atau pemberi kuasa wanprestasi atau tidak.
    Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti
    dalam peneltian ini adalah: akibat hukum dari perjanjian pinjam meminjam
    uang dibawah tangan dengan Surat Kuasa Menjual dan perlindungan
    hukum bagi pemberi kuasa atau penerima pinjaman dalam pelaksanaan
    kuasa menjual yang terkait dengan perjanjian pinjam meminjam. Metode
    pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
    normatif dengan deskriptif analitik, yaitu suatu pendekatan yang mengkaji
    menguji dan menerapkan asas-asas hukum serta prinsip–prinsip umum
    hukum perdata.
    Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa akibat hukum yang
    akan timbul dari perjanjian pinjam meminjam uang dibawah tangan
    dengan Surat Kuasa Menjual adalah batal demi hukum. Perjanjian pinjam
    meminjam uang dibawah tangan yang diikuti dengan Surat Kuasa Menjual
    disebut “Kuasa Mutlak” karena merupakan perjanjian yang bertentangan
    dengan ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982
    Tentang Larangan Pengunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak
    atas Tanah dan Pasal 39 ayat (1) Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor
    24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Perlindungan hukum
    terhadap pemberi kuasa terkait tanpa sepengetahuan dijualnya Sertifikat
    Hak Milik atas Tanah adalah melakukan pengajuan permohonan di
    Pengadilan Negeri bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi