Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN UNTUK MEMPUNYAI SERTIFIKAT HALAL BAGI PELAKU USAHA PENYEDIA JASA (HOTEL) DIKAITKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL


Maraknya hotel yang mendalilkan diri sebagai hotel halal dan atau hotel
syariah perlu mendapat perhatian mengenai kebenaran status halal atau ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    163/2017163/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    163/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 130 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    163/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Maraknya hotel yang mendalilkan diri sebagai hotel halal dan atau hotel
    syariah perlu mendapat perhatian mengenai kebenaran status halal atau syariah
    tersebut. Pernyataan kehalalan suatu produk jelas harus disertai dengan bukti
    kepemilikan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang
    resmi dan diakui di Indonesia. Pelaku usaha banyak yang tidak melakukan
    proses sertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun kemudian
    mendalilkan diri sebagai hotel halal bahkan telah mencantumkan label halal pada
    brosur pemasaran/iklan usaha hotelnya. Penelitian ini bertujuan untuk
    memperoleh gambaran mengenai penerapan sertifikasi halal bagi pelaku usaha
    penyedia jasa (hotel) serta mencari dan menemukan bentuk-bentuk perlindungan
    hukum terhadap hak konsumen terkait tidak terpenuhinya sertifikat halal bagi
    pelaku usaha penyedia jasa (hotel) berdasarkan UUPK dan UUJPH.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif
    analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penulisan ini
    dilakukan melalui dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dengan mengguankan
    data sekunder berupa Peraturan Perundang-undangan, literatur, dan bahan
    hukum yang terkait serta menggunakan penelitian dengan metode wawancara
    untuk memperoleh data primer dan selanjutnya dianalisa secara yuridis kualitatif.
    Hasil dari penelitian ini, yang pertama, bahwa sertifikat halal kurang tepat
    jika diterapkan pada usaha hotel sehingga disebut sebagai “hotel halal”, sebab
    predikat halal hanya diberikan pada suatu produk. Hotel sebagai salah satu
    usaha penyedia jasa, memiliki banyak produk yang ditawarkan dan
    diperdagangkan kepada konsumen. Produk-produk inilah yang bisa dikatakan
    memiliki sertifikat halal. Namun untuk usaha hotel tersebut, kehalalan usahanya
    ditentukan berdasarkan kepemilikan sertifikat usaha hotel syariah yang diberikan
    oleh DSN-MUI. Hasil berikutnya, Perlindungan hukum terhadap hak konsumen
    terkait tidak terpenuhinya sertifikat halal bagi pelaku usaha penyedia jasa (hotel)
    berdasarkan UUPK dan UUJPH adalah dengan pemberian sanksi kepada pelaku
    usaha, yakni sanksi perdata dan sanksi pidana serta dapat pula dikenai sanksi
    administratif.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi