
Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN TIDAK MAMPU, DALAM PELAKSANAAN TINDAKAN MEDIS DI RUMAH SAKIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Pelayanan kesehatan merupakan upaya yang diselenggarakan sendiri atau
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 152/2017 152/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 152/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xi, 105 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 152/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pelayanan kesehatan merupakan upaya yang diselenggarakan sendiri atau
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara
kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit dan memulihkan kesehatan yang
ditujukan kepada perseorangan, kelompok, atau masyarakat. Rumah sakit merupakan
sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan bagian
dari sistem pelayanan kesehatan, maka rumah sakit diwajibkan untuk
menyelenggarakan pelayanan medik yang bermutu bagi masyarakat. Pasien sebagai
penerima pelayanan medik berhak untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan medis, tetapi masih ada pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang
sesuai diakibatkan oleh keterbatasan biaya. Berdasarkan hal tersebut bagaimana
tanggung jawab hukum dalam melindungi pasien memiliki keterbatasan biaya dalam
mendapatkan tindakan medis yang layak.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Teknik pengumpulan data melalui bahan hukum primer dan sekunder, serta penelitian
di lapangan, yang mana diperoleh melalui wawancara. Spesifikasi penelitian ini bersifat
deskriptif analitis, kemudian analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa harmonisasi antara dokter dan
rumah sakit sangat diperlukan untuk kesejahteraan pasien, selain itu pengetahuan
pasien mengenai sejauh mana hukum melindungi hak-hak yang dimiliki pasien
diharapkan semakin meningkat meningkat karena sebenarnya hukum melindungi
pasien dari berbagai sisi hukum, dan sudah tercantum dengan jelas apa saja yang
menjadi hak dan kewajiban pasien, dokter, maupun rumah sakit. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






