Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KAJIAN HUKUM MENGENAI PENENTUAN KRITERIA BANK SISTEMIK DAN PENGARUH TERHADAP ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA


Dewasa ini, penentuan kriteria bank sistemik dilakukan berdasarkan
modal bank, luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    142/2017142/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    142/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxv, 115 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    142/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dewasa ini, penentuan kriteria bank sistemik dilakukan berdasarkan
    modal bank, luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan,
    dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain. Penentuan kriteria bank
    sistemik terfokus pada penguatan modal, sehingga bank sistemik dapat
    menjadi tidak sehat apabila hanya mengandalkan modal saja. Oleh karena
    itu, perlu diteliti dengan menggunakan tolak ukur lain untuk menentukan
    kriteria bank sistemik.
    Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis, yaitu
    menganalisa obyek penelitian dengan memaparkan situasi dan keadaan
    berdasarkan fakta-fakta yang berhubungan erat dengan masalah mengenai
    penentuan kriteria bank sistemik dan pengaruh terhadap Arsitektur
    Perbankan Indonesia dan kemudian dianalisis dengan menggunakan
    Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan
    Penanganan Krisis Sistem Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Systemically Important Bank
    Dan Capital Surcharge.
    Berdasarkan hasil penelitian, Pertama, Arsitektur Perbankan
    Indonesia menjadi sumber dibentuknya Undang – Undang Pencegahan
    dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dalam pengendaian bank
    sistemik terfokus pada pilar pertamanya, yaitu struktur perbankan yang
    sehat yang diukur dari besaran modal, tidak pada tingkat kesehatan bank.
    Apabila bank sistemik hanya terfokus pada besaran modal tidak
    memperhatikan kesehatan bank, maka dapat terjadi bank yang tergolong
    sistemik tersebut tidak sehat. Kedua, Bank yang termasuk ke dalam
    kategori bank sistemik harus memenuhi ketentuan permodaan salah
    satunya yaitu capital surcharge. Bank yang sudah masuk ke dalam kategori
    bank sistemik akan terus menerus berada pada status sistemik tersebut.
    Dalam hal ini, apabila bank sistemik ternyata tidak sehat dapat
    menimbulkan gejolak ketidakadilan pada sistem perbankan. Tingkat
    kesehatan bank bisa dijadikan sarana untuk meninjau kembali bank yang
    telah masuk kategori sistemik tersebut masih layak untuk mendapat
    katergori bank sistemik atau tidak.
    Kata Kunci: Arsitektur Perbankan Indonesia, Bank Sistemik, Risiko
    Sistemik, Tingkat Kesehatan Bank, Capital Surcharge.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi