Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM PUTUSAN PRAPERADILAN YANG MENGANDUNG PENYELUNDUPAN HUKUM PASCA TERBITNYA PERMA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN DALAM MENGAJUKAN UPAYA HUKUM


Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    131/2017131/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    131/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 139 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    131/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor
    8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan
    merupakan mekanisme dalam KUHAP yang berfungsi untuk mengawasi dan
    menguji tindakan paksa oleh penyidik dan/atau penuntut umum yang
    dianggap bertentangan dengan hukum. Pada praktiknya terdapat putusan
    praperadilan yang mengandung penyelundupan hukum. Sehingga
    dibutuhkan adanya upaya untuk mengoreksi putusan praperadilan tersebut.
    Namun Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2016
    tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang pada
    praktiknya menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak praperadilan karena
    tidak dapat mengajukan upaya hukum. Tujuan penelitian ini pertama adalah
    untuk mengetahui, menganalisis, dan menemukan implikasi PERMA Nomor 4
    Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
    terhadap hak untuk mendapatkan keadilan dalam mengajukan upaya hukum.
    Kedua adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan menemukan tindakan
    hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan praperadilan yang
    mengandung penyelundupan hukum pasca terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun
    2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
    pendekatan yuridis normatif, dengan menitik beratkan pada penelitian
    kepustakaan ditambah dengan penelitian lapangan yang hasilnya dianalisis
    dengan metode normatif kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian
    ini yaitu deskriptif analitis dengan memberikan gambaran menyeluruh dan
    sistematis tentang implikasi dan tindakan hukum terhadap PERMA Nomor 4
    Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
    Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, larangan
    peninjauan kembali putusan praperadilan telah menghambat para pihak
    dalam perkara praperadilan untuk mendapatkan keadilan dalam mengajukan
    upaya hukum. Kedua para pencari keadilan dapat melakukan pengaduan
    atau pelaporan kepada Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial,
    melakukan eksaminasi publik, dan melakukan permohonan hak uji materiil
    kepada Mahkamah Agung.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi