Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN E-TOLL CARD YANG DIRUGIKAN DALAM TRANSAKSI E-MONEY DIKAITKAN DENGAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, DAN PBI NO. 16/1/PBI/2014 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN


Fasilitas uang elektronik berkembang mulai dari digunakan oleh
negara-negara maju hingga ke negara-negara berkembang.Dewasa ini

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    126/2017126/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    126/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 135 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    126/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Fasilitas uang elektronik berkembang mulai dari digunakan oleh
    negara-negara maju hingga ke negara-negara berkembang.Dewasa ini
    fasilitas pembayaran jalan tol dapat dinikmati masyarakat dengan
    menggunakan e-toll card sebagai produk uang elektronik. Bank Indonesia
    berkepentingan untuk memastikan bahwa sistem pembayaran nontunai
    yang digunakan oleh masyarakat dapat berjalan secara aman, efisien, dan
    andal, akan tetapi masih terdapat permasalahan teknis yang dialami oleh
    konsumen e-toll card. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
    mengetahui dan memahami mengenai keamanan dan keandalan sistem
    elektronik e-toll card dan pertanggungjawaban penyelenggara e-toll card
    terhadap kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi emoneydikaitkan
    denganUU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU
    Perlindungan Konsumen, dan PBI Perlindungan Konsumen Jasa Sistem
    Pembayaran.
    Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan metode pendekatan
    yang digunakan berupa yuridis-normatif, yakni penelitian terhadap asasasas
    hukum, norma dan kaidah-kaidah hukum.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwapenyelenggara sistem
    elektronik e-toll card, telah menyelenggarakan sistem yang aman, andal
    serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik
    sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 15 UU Informasi dan
    Transaksi Elektronik dan Pasal 9 PBI Perlindungan Konsumen Jasa
    Sistem Pembayaran. Adapun tanggung jawab penyelenggara dapat
    dilakukan secara liability based on fault, product liability, dan risk liability
    sesuai dengan Pasal 21 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 19
    UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 10 PBI No. 16/1/PBI/2014 tentang
    Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Konsumen e-toll
    carddapat mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami konsumen
    dalam transaksi e-toll card kepada penyelenggara uang elektronik
    sebagaimana diatur Pasal 38 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi