Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 1085/PID/B/2015/PN.JKT.TIM MENGENAI PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELEBIHI BATAS OLEH MUHAMMAD JAYA TERKAIT PASAL 49 KUHP


Muhammad Jaya yang diputus bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan terhadap korban bernama yudistira menurut pasal 351 ayat (1)

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    118/2017118/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    118/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 89 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    118/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Muhammad Jaya yang diputus bersalah melakukan tindak pidana
    penganiayaan terhadap korban bernama yudistira menurut pasal 351 ayat (1)
    KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan. Padahal dalam keadaan
    dimana ia sendiri diserang oleh sang korban menurut hukum pidana diatur
    dalam ajaran pembelaan terpaksa (noodweer). Pembelaan terpaksa yang
    dilakukan dalam keadaan terjepit oleh ancaman yang ada pada saat itu juga
    yang tidak mungkin terelakkan lagi merupakan sesuatu yang sesuai naluri bagi
    manusia untuk merespon setiap kejadian yang terdapat disekelilingnya. Tujuan
    dari penelitian ini adalah untuk memahami bilamana tindakan pembelaan diri
    tersebut dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau penghapus tuntutan.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
    normatif dan sifat penelitiannya deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data
    yang dilakukan berupa studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder
    dan yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Tindakan pembelaan terpaksa melebihi batas yang dilakukan oleh
    Muhammad Jaya dengan menggunakan gagang cangkul sebagai alat
    pertahanan diri tidak serta merta menjadikannya lepas dari tuntutan hukum.
    Adanya syarat-syarat dan ketentuan bilamana pembelaan diri tersebut dapat
    dilakukan menjadi suatu keharusan agar terciptanya keadilan bagi si terdakwa
    dan si korban untuk lebih berhati hati dalam bertindak agar tidak terbawah
    emosi sesaat yang menyebabkan kerugian diantara keduanya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi