Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2580K/Pid.Sus/2016 MENGENAI PENERAPAN PASAL 27 AYAT (3) jo PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TERHADAP KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL PATH OLEH FLORENCE SAULINA SIHOMBING


Perkara pencemaran nama baik merupakan perkara pidana yang
relatif sulit untuk diselesaikan. Konsep pencemaran nama baik sangatlah

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    102/2017102/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    102/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 125 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    102/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkara pencemaran nama baik merupakan perkara pidana yang
    relatif sulit untuk diselesaikan. Konsep pencemaran nama baik sangatlah
    subjektif dan akan berbeda satu sama lain sehinga penerapan hukumnya
    tidak boleh keliru. Dalam studi kasus ini, penulis mengangkat permasalahan
    tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media
    sosial yang terjadi di Yogyakarta, yang dilakukan oleh Florence Saulina
    Sihombing mahasiswa S2 Fakultas Hukum UGM. Terdakwa memposting
    keluhannya di akun media sosial path miliknya. Dalam postingannya
    tersebut Florence mengeluhkan antrian BBM dengan kata-kata yang tidak
    baik yang merendahkan martabat kota Jogja, Sultan Jogja, dan masyarakat
    Jogja pada umumnya. Salah satu postingan keluhan Florence tersebut
    berbunyi: "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta,
    Bandung, jangan mau tinggal di Jogja” Karena hal tersebut Florence pun
    dilaporkan oleh berbagai elmen masyarakat Yogyakarta dan salah satunya
    adalah LSM Jatisura. Dalam putusan Mahkamah Agung No.2580K/Pid.sus
    /2016, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
    informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat
    penghinaan dan pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman pidana
    penjara selama 2 (dua) bulan dengan pidana bersyarat dan menghapuskan
    pidana denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Adapun tujuan
    Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah konten yang ditulis Florence
    dalam media sosial Path sudah tepat berdasarkan pasal 27 ayat (3)
    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
    Elektronik. Dan untuk mengetahui apakah penjatuhan hukuman pidana
    yang diberikan oleh hakim sudah tepat dan sesuai berdasarkan tujuan
    pemidanaan.
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan
    yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada norma hukum
    dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan pustaka dan data
    sekunder.
    Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Majelis
    Hakim Mahkamah Agung dalam putusan nomor 2580K/Pid.Sus/2015
    kurang tepat karena tidak memenuhi unsur “penghinaan dan/atau
    pencemaran nama baik” dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, konten tulisan
    Florence yang di kirimkan di media sosial Path ini pada dasarnya tidak
    termasuk penghinaan yang ditujukan pada Fajar Rianto yang bertindak
    mewakili LSM Jatisura sebagai pelapor, melainkan terhadap kota Jogja
    termasuk masyarakat Jogja. Dan pertimbangan hakim yang menghapus
    pidana denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan menjatuhkan pidana
    penjara selama 2 (dua) bulan dengan pidana bersyarat terhadap terdakwa
    Florence Saulina Sihombing sudah tepat karena berdasarkan asas
    proporsionalitas dalam tujuan pemidanaan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi