Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

IMPLEMENTASI REKAMAN HASIL PENYADAPAN KPK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016


Kemajuan teknologi kini sudah semakin canggih sehingga perlu penyesuaian
terutama di bidang hukum. Alat bukti rekaman data elektronik seperti ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    110/2017110/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    110/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi,124 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    110/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kemajuan teknologi kini sudah semakin canggih sehingga perlu penyesuaian
    terutama di bidang hukum. Alat bukti rekaman data elektronik seperti rekaman
    percakapan hasil penyadapan oleh KPK sebenarnya telah ada, namun peraturannya
    belum jelas sehingga masih diperdebatkan tentang keabsahannya. Sebenarnya
    dalam beberapa undang-undang untuk tindak pidana khusus sudah diatur tentang
    alat bukti elektronik terlebih dalam UU ITE, tetapi induk dari hukum acara pidana
    yaitu KUHAP masih belum mengatur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
    merumuskan kualifikasi rekaman hasil penyadapan KPK dan merumuskan kekuatan
    hukum terkait dengan praktik penggunaan rekaman hasil penyadapan dalam
    pengadilan tindak pidana korupsi.
    Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
    metode deskriptif analitis. Metode yuridis normatif dilakukan dengan meneliti data
    sekunder berupa bahan primer yang ditunjang dengan wawancara dengan Hakim ad
    Hoc Tipikor dari Mahkamah Agung RI, Hakim dari Pengadilan Tipikor dan beberapa
    fungsional hukum KPK. Penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan tahap
    pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan.
    Rekaman hasil penyadapan oleh KPK dapat dikualifikasikan sebagai alat
    bukti elektronik yang sah khususnya dalam perluasan alat bukti berdasarkan pasal
    184 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) UU ITE, selama hal tersebut memenuhi kriteria
    kriteria alat butki elektronik. Kedua, kekuatan hukum yang dapat dikenakan pada
    praktik penggunaan rekaman hasil penyadapan KPK adalah sebagai alat bukti
    petunjuk yang berkaitan dengan alat bukti lainnya. hal tersebut berdasarkan
    keyakinan dan kompetensi hakim dalam melihat kesesuaian fakta persidangan. Alat
    bukti rekaman penyadapan ini berpotensi untuk memiliki kekuatan pembuktian yang
    lebih setelah adanya pengakuan dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016
    tentang perubahan atas Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi