
Skripsi
IMPLEMENTASI REKAMAN HASIL PENYADAPAN KPK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Kemajuan teknologi kini sudah semakin canggih sehingga perlu penyesuaian
terutama di bidang hukum. Alat bukti rekaman data elektronik seperti ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 110/2017 110/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 110/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xi,124 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 110/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kemajuan teknologi kini sudah semakin canggih sehingga perlu penyesuaian
terutama di bidang hukum. Alat bukti rekaman data elektronik seperti rekaman
percakapan hasil penyadapan oleh KPK sebenarnya telah ada, namun peraturannya
belum jelas sehingga masih diperdebatkan tentang keabsahannya. Sebenarnya
dalam beberapa undang-undang untuk tindak pidana khusus sudah diatur tentang
alat bukti elektronik terlebih dalam UU ITE, tetapi induk dari hukum acara pidana
yaitu KUHAP masih belum mengatur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
merumuskan kualifikasi rekaman hasil penyadapan KPK dan merumuskan kekuatan
hukum terkait dengan praktik penggunaan rekaman hasil penyadapan dalam
pengadilan tindak pidana korupsi.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
metode deskriptif analitis. Metode yuridis normatif dilakukan dengan meneliti data
sekunder berupa bahan primer yang ditunjang dengan wawancara dengan Hakim ad
Hoc Tipikor dari Mahkamah Agung RI, Hakim dari Pengadilan Tipikor dan beberapa
fungsional hukum KPK. Penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan tahap
pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan.
Rekaman hasil penyadapan oleh KPK dapat dikualifikasikan sebagai alat
bukti elektronik yang sah khususnya dalam perluasan alat bukti berdasarkan pasal
184 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) UU ITE, selama hal tersebut memenuhi kriteria
kriteria alat butki elektronik. Kedua, kekuatan hukum yang dapat dikenakan pada
praktik penggunaan rekaman hasil penyadapan KPK adalah sebagai alat bukti
petunjuk yang berkaitan dengan alat bukti lainnya. hal tersebut berdasarkan
keyakinan dan kompetensi hakim dalam melihat kesesuaian fakta persidangan. Alat
bukti rekaman penyadapan ini berpotensi untuk memiliki kekuatan pembuktian yang
lebih setelah adanya pengakuan dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






