Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM KEABSAHAN PERNIKAHAN KALANGKAH DI DESA HARJASARI KABUPATEN BOGOR JAWA BARAT DIKAITKAN DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM


Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam
kehidupan masyarakat kita, Secara sosial, adat dan budaya, seseorang yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    108/2017108/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    108/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 105 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    108/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam
    kehidupan masyarakat kita, Secara sosial, adat dan budaya, seseorang yang telah
    menikah atau berkeluarga akan lebih dihargai atau dihormati oleh orang yang belum
    menikah. Perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu
    dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk
    membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Terdapat berbagai
    macam perkawinan yang dikenal dalam masyarakat adat salah satunya adalah
    mengenai Perkawinan Kalangkah, dimana seorang adik dilarang untuk melaksanakan
    pernikahan apabila kakaknya belum menikah.
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menetukan keabsahan
    Pernikahan Kalangkah dikaitkan dengan Hukum Adat dan Hukum Islam serta untuk
    memahami dan merumuskan penyelesaian permasalahan dalam Praktik Pernikahan
    Kalangkah di Desa Harjasari Kabupaten Bogor Jawa Barat. Metode yang digunakan
    dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analitis yaitu melalui metode yuridis nomatif
    serta menggunakan dua penafsiran yaitu gramatikal dan sistematis. Metode analisis
    data berupa bahan primer yaitu Al-Quran dan Al-Hadist, serta instruksi Presiden Nomor
    1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang
    digunakan adalah studi kepustakan dan wawancara.
    Hasil dari penelitian yang telah dilakukan mengenai Pernikahan Kalangkah dikaitkan
    dengan Hukum Adat dan Hukum Islam adalah bahwa Pernikahan seorang adik yang
    tidak memenuhi syarat pernikahan kalangkah salah satunya adalah memberikan uang
    pelangkah kepada sang kakak maka dianggap pernikahan tersebut akan memberikan
    dampak negatif baik bagi sang adik ataupun sang kakak yang telah dilangkahinya.
    Sedangkan menurut hukum Islam, pernikahan seorang adik yang melangkahi kakaknya
    sama sekali tidak ada larangan dan tidak ada satu orang pun yang dapat menghalangi
    niat seseorang untuk menikah. Permasalahan yang terjadi akibat pernikahan kalangkah
    dapat diselesaikan melalui hukum adat yakni dengan musyawarah, negosiasi atau
    mendatangkan tokoh adat, lalu penyelesaian permasalahan melalui cara mediasi dan
    juga dengan cara perdamaian yang dalam Islam dikenal dengan “Ash Shulhu”
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi