
Skripsi
TINJAUAN HUKUM KEABSAHAN PERNIKAHAN KALANGKAH DI DESA HARJASARI KABUPATEN BOGOR JAWA BARAT DIKAITKAN DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam
kehidupan masyarakat kita, Secara sosial, adat dan budaya, seseorang yang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 108/2017 108/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 108/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik viii, 105 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 108/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam
kehidupan masyarakat kita, Secara sosial, adat dan budaya, seseorang yang telah
menikah atau berkeluarga akan lebih dihargai atau dihormati oleh orang yang belum
menikah. Perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu
dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk
membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Terdapat berbagai
macam perkawinan yang dikenal dalam masyarakat adat salah satunya adalah
mengenai Perkawinan Kalangkah, dimana seorang adik dilarang untuk melaksanakan
pernikahan apabila kakaknya belum menikah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menetukan keabsahan
Pernikahan Kalangkah dikaitkan dengan Hukum Adat dan Hukum Islam serta untuk
memahami dan merumuskan penyelesaian permasalahan dalam Praktik Pernikahan
Kalangkah di Desa Harjasari Kabupaten Bogor Jawa Barat. Metode yang digunakan
dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analitis yaitu melalui metode yuridis nomatif
serta menggunakan dua penafsiran yaitu gramatikal dan sistematis. Metode analisis
data berupa bahan primer yaitu Al-Quran dan Al-Hadist, serta instruksi Presiden Nomor
1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakan dan wawancara.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan mengenai Pernikahan Kalangkah dikaitkan
dengan Hukum Adat dan Hukum Islam adalah bahwa Pernikahan seorang adik yang
tidak memenuhi syarat pernikahan kalangkah salah satunya adalah memberikan uang
pelangkah kepada sang kakak maka dianggap pernikahan tersebut akan memberikan
dampak negatif baik bagi sang adik ataupun sang kakak yang telah dilangkahinya.
Sedangkan menurut hukum Islam, pernikahan seorang adik yang melangkahi kakaknya
sama sekali tidak ada larangan dan tidak ada satu orang pun yang dapat menghalangi
niat seseorang untuk menikah. Permasalahan yang terjadi akibat pernikahan kalangkah
dapat diselesaikan melalui hukum adat yakni dengan musyawarah, negosiasi atau
mendatangkan tokoh adat, lalu penyelesaian permasalahan melalui cara mediasi dan
juga dengan cara perdamaian yang dalam Islam dikenal dengan “Ash Shulhu” -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






