Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN USAHA JASA MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DALAM GEROBAK YANG MENGGUNAKAN SISTEM WARALABA DITINJAU DARI UU NO.20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DAN PERATURAN PEMERINTAH NO.4 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA


Waralaba merupakan pola kerjasama usaha yang cukup banyak
diminati oleh masyarakat karena memiliki keunggulan dibanding pola
kerjasama ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    100/2017100/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    100/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 86 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    100/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Waralaba merupakan pola kerjasama usaha yang cukup banyak
    diminati oleh masyarakat karena memiliki keunggulan dibanding pola
    kerjasama usaha lain. Krenchise adalah salah satu usaha yang
    menggunakan istilah waralaba, untuk dapat digolongkan sebagai
    waralaba usaha tersebut harus memenuhi kriteria waralaba sebagaimana
    diatur dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Penggolongan
    usaha sangat penting untuk mengetahui aturan hukum apa saja yang
    berlaku dan upaya perlindungan hukum apa saja yang diperoleh pelaku
    usaha .
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
    metode pendekatan yuridis normatif dikaitkan dengan teori-teori hukum
    dan asas–asas hukum melalui peraturan perundang–undangan yang
    berlaku dan diperkuat dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.
    Serta pengumpulan data-data primer dan sekunder yang berkaitan
    dengan permasalahan yang diteliti.
    Berdasarkan hasil dari penelitian ini, bahwa tidak terpenuhinya
    kriteria-kriteria dari Waralaba mengakibatkan usaha yang menggunakan
    istilah waralaba tidak tergolong sebagai Waralaba. Sehingga bagi usaha
    tersebut perlindungan hukum hanya didasarkan atas perjanjian kerjasama
    yang telah disepakati oleh para pihak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi