Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN HUKUM INFORMED CONSENT DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN BERDASARKAN KUHPERDATA DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN


Salah satu hak pasien adalah mendapatkan informasi sejelas-jelasnya
dari dokter yang menangani penyakitnya, oleh sebab itu diperlukan suatu

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    087/2017087/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    087/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 130 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    087/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Salah satu hak pasien adalah mendapatkan informasi sejelas-jelasnya
    dari dokter yang menangani penyakitnya, oleh sebab itu diperlukan suatu
    pola komunikasi yang baik agar memberikan manfaat terutama bagi
    pasien untuk mendapatkan informasi yang jelas berkaitan dengan
    tindakan medis yang akan dilakukan kepadanya. Pola komunikasi tersebut
    kemudian dikenal dengan istilah Informed Consent. Informed Consent
    sering dikaitkan dengan Transaksi Terapeutik, sehingga perlu ditinjau
    tentang kedudukan hukum Informed Consent di dalam Hukum Perjanjian.
    Hal ini juga berkaitan dengan kekuatan Informed Consent di dalam proses
    pembuktian di pengadilan mengingat Informed Consent sering dituangkan
    ke dalam suatu formulir. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk
    mengetahui dan menganalisis kedudukan serta kekuatan hukum Informed
    Consent ditinjau dari hukum perjanjian berdasarkan KUHPerdata.
    Metode pendekatan yang digunakan untuk keperluan penulisan
    skripsi ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian
    bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan
    yang didukung dengan penelitian lapangan. Data yang diperoleh berupa
    data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui
    penelitian kepustakaan, serta data primer melalui penelitian lapangan
    yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara. Analisis data dilakukan
    dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
    Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kedudukan hukum Informed
    Consent dalam hukum perjanjian adalah sebagai suatu syarat tercapainya
    kesepakatan dalam suatu perjanjian yang dinamakan transaksi terapeutik.
    Selanjutnya, kekuatan hukum Informed Consent (yang dinyatakan secara
    tertulis) dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak dokter dan
    pasien adalah sebagai alat bukti tertulis / surat dalam proses pembuktian
    yang diakui baik menurut hukum acara perdata maupun hukum acara
    pidana apabila terjadi suatu sengketa hukum dalam suatu pelayanan
    medis yang harus diselesaikan di muka pengadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi