Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN PRINSIP ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH DALAM SISTEM KEWARISAN MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU SUMATERA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM


Salah satu perkara hukum dalam ranah perdata di Indonesia yang selalu
menjadi topik permasalahan masyarakat adalah mengenai kewarisan. Hal ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    082/2017082/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    082/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 106 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    082/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Salah satu perkara hukum dalam ranah perdata di Indonesia yang selalu
    menjadi topik permasalahan masyarakat adalah mengenai kewarisan. Hal ini
    dikarenakan belum adanya unifikasi hukum sehingga tiap-tiap masyarakat
    memiliki caranya tersendiri dalam membagi harta warisan, seperti pada
    masyarakat adat Minangkabau. Masyarakat adat Minangkabau mempunyai sistem
    hukumnya sendiri yaitu hukum adat Minangkabau, namun juga harus mentaati
    hukum Islam sebagai konsekuensi dari disepakatinya adat basandi syarak, syarak
    basandi kitabullah, adat mangato, syarak mamakai. Tujuan Penelitian ini adalah
    untuk menentukan penerapan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah
    dalam pewarisan masyarakat adat Minangkabau ditinjau dari hukum Islam, serta
    untuk menentukan pembagian warisan dalam hal pewaris adalah seorang ayah
    terhadap hak mewaris anak kandung dan kemenakan dalam masyarakat adat
    Minangkabau ditinjau dari hukum Islam.
    Penulis berupaya melakukan penelitian terhadap masalah di atas, dengan
    menggunakan metode deskriptif analitis guna memperoleh gambaran yang
    menyeluruh dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti dihubungkan
    dengan peraturan hukum yang berlaku, teori-teori hukum, dan praktek
    pelaksanaan hukum positif menyangkut permasalahan yang dibahas, dengan
    menggunakan penelitian yuridis normatif yang berdasarkan atas kenyataan yang
    ada dalam masyarakat berupa wawancara, dan berdasar pula pada bahan pustaka
    atau data sekunder berupa bahan primer, sekunder, dan tersier yang ada kaitannya
    dengan masalah yang diteliti yang selanjutnya akan dianalisis menggunakan
    metode analisis yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan adat basandi
    syarak, syarak basandi kitabullah dalam sistem kewarisan masyarakat adat
    Minangkabau ditinjau dari hukum Islam belum terlaksana sepenuhnya karena
    masih ada beberapa golongan masyarakat yang tidak melaksanakan pembagian
    warisan berdasarkan aturan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah
    melainkan menggunakan cara lain seperti musyawarah, serta pembagian warisan
    dalam hal pewaris adalah seorang ayah terhadap hak mewaris anak dan
    kemenakan pada masyarakat adat Minangkabau ditinjau dari hukum Islam adalah
    telah menyimpangi aturan hukum Islam karena dalam hukum Islam harta warisan
    seorang ayah merupakan hak bagi anak-anak kandungnya, bukan kemenakannya
    walaupun menurut adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah yang sudah
    meresepsi aturan hukum Islam membolehkannya dengan syarat bahwa harta
    warisan tersebut merupakan harta pusaka tinggi, bukan harta pusaka rendah yang
    dijadikan harta pusaka tinggi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi