Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM MENGENAI TANAH ADAT “TITISARA” YANG DITUKAR GULING UNTUK PABRIK SWASTA DI DESA GEMULUNG TONGGOH, KECAMATAN GREGED, KABUPATEN CIREBON DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN POKOK-POKOK AGRARIA


Tanah merupakan salah satu hal yang sangat berperan penting dalam
setiap kegiatan pembangunan, kebutuhan pemenuhan manusia akan tanah

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    071/2017071/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    071/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 115 hal. 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    071/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tanah merupakan salah satu hal yang sangat berperan penting dalam
    setiap kegiatan pembangunan, kebutuhan pemenuhan manusia akan tanah
    semakin bertambah. Tanah mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat
    penting bagi manusia, masyarakat dan negara bahwa setiap keperluan akan
    tanah memerlukan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam
    penguasaan, pemilikan, penggunaan, maupun pemanfaatan tanah.
    Metode penelitian yang digunakan, pendekatan yuridis normatif dengan
    spesifikasi penelitian mengunakan penelitian deskriptif analitis yang menitik
    beratkan pada penelitian data kepustakaan, baik berupa bahan hukum primer,
    sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan data yang digunkan berupa studi
    kepustakaan dan wawancara, kemudian dengan menggunakan metode yuridis
    kualitatif untuk menarik kesimpulan.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses tukar guling atas tanah titisara
    di Desa Gemulung Tonggoh mengakibatkan perubahan, penggunaan dan
    peruntukkan hak atas tanah titisara (tanah kas desa). Tanah pengganti atau
    tanah penukar untuk tanah titisara (tanah kas desa) yang dilepas pada tiap-tiap
    bidang tanahnya memiliki nilai produktivitas dan nilai ekonomis yang dinilai tidak
    seimbang dengan tanah titisara yang dilepas. Oleh karena itu pemohon wajib
    memberikan dana kompensasi selain dana pembangunan kepada Pemerintah
    Desa. Tukar guling atas tanah titisara menyebabkan perubahan status tanah
    titisara, setiap terjadi perubahan terhadap status tanah tersebut wajib didaftarkan
    di kantor pertanahan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi