Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENUNJUKAN LANGSUNG PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH BUMN BERDASARKAN PERMEN BUMN NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BUMN DIHUBUNGKAN DENGAN PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Kementerian BUMN melakukan aktifitas pengadaan barang dan jasa dengan
melakukan sinergi BUMN, yaitu dengan penunjukan langsung BUMN, anak

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    064/2017064/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    064/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 102 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    064/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kementerian BUMN melakukan aktifitas pengadaan barang dan jasa dengan
    melakukan sinergi BUMN, yaitu dengan penunjukan langsung BUMN, anak
    perusahaan BUMN, dan perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN. Sinergi BUMN
    ternyata dianggap KPPU menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
    namun di sisi lain BUMN yang melakukan sinergi BUMN pun memiliki payung
    hukum yang sah berupa Peraturan Menteri BUMN tentang pedoman pengadaan
    barang dan jasa BUMN. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kesesuaian
    antara peraturan-peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa yang ada serta untuk
    mengetahui akibat hukum dari sinergi BUMN terhadap iklim persaingan usaha.
    Penulisan ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan
    metode deskripsi analisis berdasarkan data sekunder berupa Peraturan Menteri
    BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Peraturan Presiden tentang
    Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
    tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta literatur dan
    bahan lain yang berhubungan dengan penelitian. Data tersebut kemudian dianalisis
    dengan metode kualitatif untuk memberikan penafsiran yang bersifat deskriptif.
    Penulisan ini memberikan hasil berupa: Pertama, penunjukan langsung dalam
    pengadaan barang yang terdapat pada Permen BUMN yang mengusung sinergi
    BUMN tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Perpres. Kedua,
    akibat hukum dari sinergi BUMN adalah terjadinya benturan peraturan antara Permen
    BUMN dan Perpres yang memunculkan kegiatan yang dilarang dan perjanjian yang
    dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi