Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 03/Pdt.SusPKPU/2013/PN.NIAGA/JKT.PST ANTARA PENGEMBANG APARTEMEN BUAH BATU GREEN PARK TERHADAP PEMBELI APARTEMEN DIKAITKAN DENGAN UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


Kepailitan dan PKPU diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, salah
satu prinsipnya adalah putusan yang final dan mengikat. Akan tetapi
dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    056/2017056/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    056/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 83 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    056/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kepailitan dan PKPU diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, salah
    satu prinsipnya adalah putusan yang final dan mengikat. Akan tetapi
    dalam kasus ini PT. Menara Karsa Mandiri dinilai telah lalai dan tidak
    memenuhi prestasinya, sehingga dibuka dan digugatnya kembali oleh
    Para Kreditor yang memohon pembatalan perjanjian perdamaian dan
    kepailitan. Alasan dimohonkan pailit ini karena Para Kreditor merasa
    bahwa Debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sebelumnya hakim
    telah memberikan Putusan PKPU dan membuat Perjanjian Perdamaian
    yang dibuat oleh Debitor dan Kreditor yang dihomoligasi.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    yuridis normatif, kemudian dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
    Penelitian dilakukan dalam dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan
    penelitian lapangan, melalui studi dokumen dan wawancara. Lokasi
    penelitian dilakukan di Bandung dan di Jakarta. Analisis data
    menggunakan metode yuridis kualitatif tanpa menggunakan angka-angka.
    Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa putusan ini Hakim
    Pengadilan Niaga membatalkan perjanjian perdamaian dalam Putusan
    No. 03/Pdt.Sus-PKPU/2013/PN.Niaga/Jkt.Pst tentang pembatalan
    perjanjian perdamaian dan putusan pailit terhadap Debitor tidak tepat
    karena Debitor telah menjalankan kewajibannya, Majelis Hakim tidak
    mendengarkan maupun melihat dalam pertimbangan hukumnya karena
    terdapat mayoritas Kreditor Konkuren maupun Kreditor Separatis yang
    tidak sepakat dengan adanya Pembatalan Perjanjian dan kepailitan,dan
    dalam memutuskan perkara ini Majelis Hakim tidak memperhatikan Pasal
    249 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
    Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang. Dan akibat
    hukum dari pembatalan perjanjian perdamaian melalui putusan
    Pengadilan Niaga No.03/Pdt.Sus-PKPU/2013/ PN.Niaga/Jkt.Pst yang
    menimbulkan akibat hukum terhadap Debitor dan Kreditor. Akibat hukum
    bagi Debitor yaitu Debitor statusnya menjadi pailit sehingga tidak
    berwenang untuk mengurus harta kekayaannya dan beralih kepada
    Kurator, sedangkan untuk Kreditor akibat hukumnya Kreditor
    berkedudukan sebagai Kreditor Konkuren dalam proses kepailitan
    pengembang apartemen tidak dapat melakukan gugatan kembali secara
    individual.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi