
Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEREDARAN SMARTPHONE ILEGAL, SMARTPHONE REKONDISI, DAN SMARTPHONE REPLIKA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Permintaan kosumen yang tinggi dan persaingan usaha yang
semakin ketat menjadi celah bagi pelaku usaha smartphone dalam negeri
untuk ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 041/2017 041/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 041/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiv, 109 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 041/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Permintaan kosumen yang tinggi dan persaingan usaha yang
semakin ketat menjadi celah bagi pelaku usaha smartphone dalam negeri
untuk berbuat curang demi mendapatkan keuntungan yang besar.
Adanya penemuan ribuan smartphone ilegal, smartphone rekondisi, dan
smartphone replika di pasaran tentu meresahkan dan merugikan
konsumen. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis serta
mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap
peredaran smartphone ilegal, smartphone rekondisi dan smartphone
replika di Indonesia juga untuk menganalisis tindakan hukum yang dapat
ditempuh konsumen yang dirugikan akibat peredaran smartphone ilegal,
smartphone rekondisi, dan smartphone replika tersebut.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
deskriptif analitis, yaitu menuliskan fakta dan memperoleh gambaran
menyeluruh mengenai karakteristik smartphone ilegal, smartphone
rekondisi, dan smartphone replika. Metode pendekatan yang digunakan
ialah yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan dengan cara
menelusuri, mengkaji, dan meneliti data sekunder berkaitan dengan
materi penelitian ini yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier.
Pelaku usaha yang telah memperdagang smartphone ilegal,
smartphone rekondisi dan smartphone replika dapat dikenakan
pertanggungjawaban berdasarkan prinsip pertanggungjawaban
berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) dan pelaku usaha
juga dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian
jual beli dengan konsumen yang oleh karenanya pelaku usaha wajib untuk
mengganti kerugian yang diderita konsumen. Konsumen yang telah
dirugikan dapat melakukan tindakan hukum secara non litigasi, yakni
melalui BPSK, atau upaya hukum secara litigasi, yakni melalui pengadilan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






