Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS TERHADAP PENARIKAN KEMBALI SAHAM HIBAH SECARA SEPIHAK OLEH PEMBERI HIBAH DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


Perseroan terbatas sebagai badan usaha yang berbentuk
badan hukum merupakan persekutuan modal yang dimana modal
tersebut terbagi dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    032/2017032/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    032/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 91 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    032/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perseroan terbatas sebagai badan usaha yang berbentuk
    badan hukum merupakan persekutuan modal yang dimana modal
    tersebut terbagi dalam bentuk saham. Saham sebagai benda bergerak
    dapat dipindah tangankan salah satunya melalui perjanjian hibah.
    Hibah pada umumnya merupakan suatu bentuk perjanjian secara
    sukarela dan tidak dapat ditarik kembali. Penelitian ini bertujuan untuk
    memahami bagaimana pelaksanaan penghibahan saham di Indonesia
    dan mengetahui akibat hukum dari ditariknya secara sepihak saham
    hibah yang sudah diberikan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum
    Perdata maupun Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    metode yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan data
    sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan
    penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang
    berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, penghibahan
    saham yang dilakukan di Indonesia dapat berupa hibah murni ataupun
    hibah bersyarat, yang dimana hibah bersyarat dapat ditarik kembali
    apabila penerima hibah tidak memenuhi hibah bersyarat yang sudah
    disepakati. Hibah murni pada prinsipnya tidak dapat ditarik atau
    dibatalkan kecuali kedua belah pihak atau penerima hibah secara
    sukarela sepakat untuk membatalkan perjanjian hibah tersebut.
    Kedua, penarikan hibah murni yang dilakukan secara sepihak tanpa
    adanya persetujuan penerima hibah merupakan batal demi hukum.
    Para pelaku usaha yang melakukan penghibahan saham harus
    memperhatikan syarat-syarat hibah yang sudah disepakati dan wajib
    memperhatikan regulasi terkait hibah dan saham.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi