
Skripsi
ANALISIS TERHADAP PENARIKAN KEMBALI SAHAM HIBAH SECARA SEPIHAK OLEH PEMBERI HIBAH DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas sebagai badan usaha yang berbentuk
badan hukum merupakan persekutuan modal yang dimana modal
tersebut terbagi dalam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 032/2017 032/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 032/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik x, 91 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 032/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perseroan terbatas sebagai badan usaha yang berbentuk
badan hukum merupakan persekutuan modal yang dimana modal
tersebut terbagi dalam bentuk saham. Saham sebagai benda bergerak
dapat dipindah tangankan salah satunya melalui perjanjian hibah.
Hibah pada umumnya merupakan suatu bentuk perjanjian secara
sukarela dan tidak dapat ditarik kembali. Penelitian ini bertujuan untuk
memahami bagaimana pelaksanaan penghibahan saham di Indonesia
dan mengetahui akibat hukum dari ditariknya secara sepihak saham
hibah yang sudah diberikan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata maupun Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan data
sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan
penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang
berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, penghibahan
saham yang dilakukan di Indonesia dapat berupa hibah murni ataupun
hibah bersyarat, yang dimana hibah bersyarat dapat ditarik kembali
apabila penerima hibah tidak memenuhi hibah bersyarat yang sudah
disepakati. Hibah murni pada prinsipnya tidak dapat ditarik atau
dibatalkan kecuali kedua belah pihak atau penerima hibah secara
sukarela sepakat untuk membatalkan perjanjian hibah tersebut.
Kedua, penarikan hibah murni yang dilakukan secara sepihak tanpa
adanya persetujuan penerima hibah merupakan batal demi hukum.
Para pelaku usaha yang melakukan penghibahan saham harus
memperhatikan syarat-syarat hibah yang sudah disepakati dan wajib
memperhatikan regulasi terkait hibah dan saham. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






