Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEAMANAN DANA DAN DATA INVESTOR DALAM SKEMA PENDANAAN FINANCIAL TECHNOLOGY


Skema pendanaan Peer to Peer Lending (P2P) menjadi salah satu inovasi
yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi informasi dalam hal penanaman ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    019/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    019/017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 161 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    019/017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Skema pendanaan Peer to Peer Lending (P2P) menjadi salah satu inovasi
    yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi informasi dalam hal penanaman modal
    bagi UMKM ataupun bisnis start up. Skema pendanaan ini menjadi alternatif
    pencarian modal selain bank yang diciptakan oleh perusahaan yang berbasis
    Financial Technology dengan menciptakan platform online untuk mempertemukan
    investor (Lender) dengan peminjam (Borrower) atau pemilik usaha. Penelitian ini
    bertujuan untuk Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keamanan dana
    dan keamanan data investor dalam skema pendanaan peer lending yang bersifat
    investasi.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah
    metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode hukum yang dilakukan
    dengan meneliti bahan pustaka dan menelaah kaidahkaidah hukum, dengan
    deskriptif analitis yang dibuat secara sistematis atas penelitian ini dan metode
    perbandingan hukum yaitu perbandingan hukum substantif yang memperbandingkan
    antara 2 (dua) atau lebih dari hukum substantif (misalnya, Perbandingan tentang
    Hukum Pidana, Kontrak, Hukum Perdata dan lain sebagainya).
    Hasil penelitian ini adalah sebagai perlindungan hukum terhadap investor
    maka dalam hal transparansi, bahwa perusahaan fintech selaku pelaku usaha jasa
    keuangan lainnya harus transparan terhadap profil calon peminjam atau pemilik unit
    usaha, cash flow dalam usaha, perkembangan dan pertumbuhan unit usaha yang
    diinvestasikan oleh investor juga kewajiban penyelenggara skema peer to peer
    lending untuk membuat pusat data dan/atau disaster centre sebagai tanggung jawab
    penyelenggara dalam memberikan perlindungan data pribadi pada sistem elektronik
    yang meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh
    penyelenggara sistem elektronik lainnya, dan perlindungan dari akses dan
    interferensi ilegal.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi