Detail Cantuman

Image of Tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

 

Tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945


ABSTRAK
Ditetapkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri belum diimbangi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100045R.11.27Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341Sin t
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 352 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341Sin t
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Ditetapkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri belum diimbangi dengan peningkatan kualitas atau kompetensi Tenaga Kerja Indonesia serta efektivitas perlindungannya, sehingga begitu banyak permasalahan dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap TKILN, bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam upaya perlindungan hukum TKILN, kendala teknis di lapangan seperti dualisme lembaga pemerintahan dalam pelayanan dan penanganan TKI antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia melatarbelakangi penelitian ini.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, diawali dengan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan konsep dan teori hukum yang relevan, sinkronisasi peraturan, meneliti hukum yang berlaku in concreto dan asas-asas hukum. Data dianalisis secara normatif kualitatif dengan melakukap penafsiran hukum.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap TKILN tidak dilaksanakan sesuai tugas dan kewajiban pemerintah dalam melindungi TKILN sesuai amanat UUD 1945, dalam UU No. 39 tahun 2004 menyerahkan tanggung jawab penempatan dan perlindungan terhadap TKILN khususnya PLRT kepada PPTKIS sehingga pemerintah terkesan melepaskan tanggung jawabnyi, sehingga diperlukan segera amandemen terhadap UU No. 39 tahun 2004 dan mengadopsi UU No. 6 tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi perlindungan buruh migrant dan keluarga, membagi secara jelas kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan dan perlindungan hukum TKILN serta mengatur mengenai beberapa lembaga dan atau departemen yang terlibat 1angsung dalam mekanisme penempatan dan pengawasan TKILN, mulai dari tahap pra penempatan, penempatan dan puma penempatan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi