PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap beberapa masalah
berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan hukum saksi pelaku ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 0888 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 345 Rah p/R.11.87.1Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xv,;412 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 345 Rah pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab AMIN RAHMAN -
Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap beberapa masalah
berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
dalam mengungkap tindak pidana Narkotika. Terdapat dua masalah pokok yang
menjadi objek penelitian, pertama, bagaimanakah pengaturan saksi pelaku yang
bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
Indonesia, kedua bagaimanakah perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Masalah-masalah tersebut diangkat sebagai objek penelitian karena hingga saat ini
pengaturan dan perlindungan saksi pelaku yang bekerjasama dalam praktik peradilan
pidana dirasakan tidak memadai sehingga belum dapat memberikan kepastian hukum
dan jaminan perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam
mengungkap tindak pidana Narkotika.
Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian
ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, serta ditunjang dengan penelitian hukum
empiris untuk mengkaji efektifitas penerapan hukum. Teknik pengumpulan data untuk
mendapatkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research), serta
ditunjang dengan penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer.
Analisis data secara yuridis-kualitatif, data hasil penelitian diklasifikasikan menurut
jenisnya, setelah itu dianalisis melalui metode interpretasi, kemudian diekspalanasi,
dikonstruksikan dan diberikan argumentasi sehingga dapat ditarik kesimpulannya.
Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa pengaturan saksi pelaku yang
bekerjasarna dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun
tidak memberikan pengaturan yang memadai, sehingga dalam praktik peradilan
menimbulkan perbedaan persepsi antara penegak hukum dalam menentukan saksi
pelaku yang bekerjasama. Konsep pengaturan .pada masa mendatang perlu dirumuskan
kembali definisi saksi pelaku yang bekerjasama dengan mencantumkan dengan tegas
syarat-syarat untuk menentukan saksi pelaku yang bekerjasama sejak tahap penyidikan,
penuntutan, persidangan dan pelaksanaan pidana. Perlindungan hukum saksi pelaku
yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan
pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun pengaturannya
belum memadai berkaitan dengan ruang lingkup perlindungan, bentuk-bentuk
perlindungan, dan mekanisme perlindungan yang tidak efektif dalam memberikan
perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama. Konsep perlindungan hukum
saksi pelaku yang bekerjasama pada masa mendatang dengan memperluas ruang
. [ingkup perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak
pidana pada kasus yang berbeda, perluasan bentuk-bentuk perlindungan, dan penerapan
model perlindungan hukum komprehensif melalui pendekatan sistem peradilan pidana
sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan hukum selama proses peradilan
pidana.
Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap beberapa masalah
berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
dalam mengungkap tindak pidana Narkotika. Terdapat dua masalah pokok yang
menjadi objek penelitian, pertama, bagaimanakah pengaturan saksi pelaku yang
bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
Indonesia, kedua bagaimanakah perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Masalah-masalah tersebut diangkat sebagai objek penelitian karena hingga saat ini
pengaturan dan perlindungan saksi pelaku yang bekerjasama dalam praktik peradilan
pidana dirasakan tidak memadai sehingga belum dapat memberikan kepastian hukum
dan jaminan perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam
mengungkap tindak pidana Narkotika.
Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian
ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, serta ditunjang dengan penelitian hukum
empiris untuk mengkaji efektifitas penerapan hukum. Teknik pengumpulan data untuk
mendapatkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research), serta
ditunjang dengan penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer.
Analisis data secara yuridis-kualitatif, data hasil penelitian diklasifikasikan menurut
jenisnya, setelah itu dianalisis melalui metode interpretasi, kemudian diekspalanasi,
dikonstruksikan dan diberikan argumentasi sehingga dapat ditarik kesimpulannya.
Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa pengaturan saksi pelaku yang
bekerjasarna dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun
tidak memberikan pengaturan yang memadai, sehingga dalam praktik peradilan
menimbulkan perbedaan persepsi antara penegak hukum dalam menentukan saksi
pelaku yang bekerjasama. Konsep pengaturan .pada masa mendatang perlu dirumuskan
kembali definisi saksi pelaku yang bekerjasama dengan mencantumkan dengan tegas
syarat-syarat untuk menentukan saksi pelaku yang bekerjasama sejak tahap penyidikan,
penuntutan, persidangan dan pelaksanaan pidana. Perlindungan hukum saksi pelaku
yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan
pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun pengaturannya
belum memadai berkaitan dengan ruang lingkup perlindungan, bentuk-bentuk
perlindungan, dan mekanisme perlindungan yang tidak efektif dalam memberikan
perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama. Konsep perlindungan hukum
saksi pelaku yang bekerjasama pada masa mendatang dengan memperluas ruang
. [ingkup perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak
pidana pada kasus yang berbeda, perluasan bentuk-bentuk perlindungan, dan penerapan
model perlindungan hukum komprehensif melalui pendekatan sistem peradilan pidana
sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan hukum selama proses peradilan
pidana.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






