Detail Cantuman

Image of PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

 

PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA


Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap beberapa masalah
berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan hukum saksi pelaku ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0888Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    345 Rah p/R.11.87.1
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv,;412 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    345 Rah p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap beberapa masalah
    berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
    dalam mengungkap tindak pidana Narkotika. Terdapat dua masalah pokok yang
    menjadi objek penelitian, pertama, bagaimanakah pengaturan saksi pelaku yang
    bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
    Indonesia, kedua bagaimanakah perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
    dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
    Masalah-masalah tersebut diangkat sebagai objek penelitian karena hingga saat ini
    pengaturan dan perlindungan saksi pelaku yang bekerjasama dalam praktik peradilan
    pidana dirasakan tidak memadai sehingga belum dapat memberikan kepastian hukum
    dan jaminan perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam
    mengungkap tindak pidana Narkotika.

    Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian
    ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, serta ditunjang dengan penelitian hukum
    empiris untuk mengkaji efektifitas penerapan hukum. Teknik pengumpulan data untuk
    mendapatkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research), serta
    ditunjang dengan penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer.
    Analisis data secara yuridis-kualitatif, data hasil penelitian diklasifikasikan menurut
    jenisnya, setelah itu dianalisis melalui metode interpretasi, kemudian diekspalanasi,
    dikonstruksikan dan diberikan argumentasi sehingga dapat ditarik kesimpulannya.

    Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa pengaturan saksi pelaku yang
    bekerjasarna dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
    Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun
    tidak memberikan pengaturan yang memadai, sehingga dalam praktik peradilan
    menimbulkan perbedaan persepsi antara penegak hukum dalam menentukan saksi
    pelaku yang bekerjasama. Konsep pengaturan .pada masa mendatang perlu dirumuskan
    kembali definisi saksi pelaku yang bekerjasama dengan mencantumkan dengan tegas
    syarat-syarat untuk menentukan saksi pelaku yang bekerjasama sejak tahap penyidikan,
    penuntutan, persidangan dan pelaksanaan pidana. Perlindungan hukum saksi pelaku
    yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan
    pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun pengaturannya
    belum memadai berkaitan dengan ruang lingkup perlindungan, bentuk-bentuk
    perlindungan, dan mekanisme perlindungan yang tidak efektif dalam memberikan
    perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama. Konsep perlindungan hukum
    saksi pelaku yang bekerjasama pada masa mendatang dengan memperluas ruang

    . [ingkup perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak
    pidana pada kasus yang berbeda, perluasan bentuk-bentuk perlindungan, dan penerapan
    model perlindungan hukum komprehensif melalui pendekatan sistem peradilan pidana
    sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan hukum selama proses peradilan
    pidana.

    Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap beberapa masalah
    berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
    dalam mengungkap tindak pidana Narkotika. Terdapat dua masalah pokok yang
    menjadi objek penelitian, pertama, bagaimanakah pengaturan saksi pelaku yang
    bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
    Indonesia, kedua bagaimanakah perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama
    dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
    Masalah-masalah tersebut diangkat sebagai objek penelitian karena hingga saat ini
    pengaturan dan perlindungan saksi pelaku yang bekerjasama dalam praktik peradilan
    pidana dirasakan tidak memadai sehingga belum dapat memberikan kepastian hukum
    dan jaminan perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam
    mengungkap tindak pidana Narkotika.

    Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian
    ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, serta ditunjang dengan penelitian hukum
    empiris untuk mengkaji efektifitas penerapan hukum. Teknik pengumpulan data untuk
    mendapatkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research), serta
    ditunjang dengan penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer.
    Analisis data secara yuridis-kualitatif, data hasil penelitian diklasifikasikan menurut
    jenisnya, setelah itu dianalisis melalui metode interpretasi, kemudian diekspalanasi,
    dikonstruksikan dan diberikan argumentasi sehingga dapat ditarik kesimpulannya.

    Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa pengaturan saksi pelaku yang
    bekerjasarna dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan pidana
    Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun
    tidak memberikan pengaturan yang memadai, sehingga dalam praktik peradilan
    menimbulkan perbedaan persepsi antara penegak hukum dalam menentukan saksi
    pelaku yang bekerjasama. Konsep pengaturan .pada masa mendatang perlu dirumuskan
    kembali definisi saksi pelaku yang bekerjasama dengan mencantumkan dengan tegas
    syarat-syarat untuk menentukan saksi pelaku yang bekerjasama sejak tahap penyidikan,
    penuntutan, persidangan dan pelaksanaan pidana. Perlindungan hukum saksi pelaku
    yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana Narkotika di dalam sistem peradilan
    pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun pengaturannya
    belum memadai berkaitan dengan ruang lingkup perlindungan, bentuk-bentuk
    perlindungan, dan mekanisme perlindungan yang tidak efektif dalam memberikan
    perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama. Konsep perlindungan hukum
    saksi pelaku yang bekerjasama pada masa mendatang dengan memperluas ruang

    . [ingkup perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak
    pidana pada kasus yang berbeda, perluasan bentuk-bentuk perlindungan, dan penerapan
    model perlindungan hukum komprehensif melalui pendekatan sistem peradilan pidana
    sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan hukum selama proses peradilan
    pidana.

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi