<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="8937">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Tedi Sudrajat</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>Program Doktor Ilmu Ekonomi Unpad</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent>xvii,;337 hlm,;29 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Salah satu isu sentral dalam pelaksanaan promosi jabatan adalah menempatkan &#13;
profil pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tertentu yang sesuai &#13;
dengan tingkatan jabatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 &#13;
tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), upaya untuk pengembangan karier bagi &#13;
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan melalui perjenjangan pengisian jabatan struktural &#13;
dengan pendekatan sistem merit. Upaya untuk mengisi jabatan dilakukan melalui &#13;
promosi jabatan yang kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Daerah selaku &#13;
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) yang bersinergi dengan Sekretaris &#13;
Daerah selaku Pejabat yang Berwenang. Atas dasar itu, maka tulisan ini menjawab &#13;
persoalan mengenai konsep hubungan kewenangan yang ideal antara Kepala Daerah &#13;
dengan Sekretaris Daerah dalam kaitannya dengan promosi jabatan PNS di lingkungan &#13;
Pemerintah KabupatenlKota berdasarkan asas netralitas dalam rangka mendukung &#13;
pelaksanaan sistem merit. &#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui uraian secara &#13;
deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pasangan nilai yang &#13;
dikonsepsikan dalam penetapan hubungan kewenangan antarjabatan melalui tahap &#13;
inventarisasi hukum, sinkronisasi hukum dan penemuan asas-asas hukum. Pengumpulan &#13;
data dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian &#13;
Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu dilakukan &#13;
penelitian lapangan di 5 (lima) Pemerintah Daerah, yaitu di Pemerintah Kota Surakarta, &#13;
Kabupaten Situbondo, Kota Bandung, Kabupaten Garut dan Kabupaten Lampung &#13;
Utara. Dalam rangka menganalisis obyek pennasalahan, dilakukan pula perbandingan &#13;
hukum dengan negara Singapura dan Russia. Penelitian ini menggunakan analisis &#13;
kualitatif melalui logika deduktif dengan penyajian data secara comprehensive, all &#13;
inclusive dan systematic. Dalam menganalisis data, digunakan beberapa jenis &#13;
interpretasi meliputi interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan interpretasi &#13;
menurut penetapan suatu ketentuan perundang-undangan (wet historische-interpretatiei. &#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pertama, hubungan kewenangan &#13;
antara Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah meliputi 2 (dua) pola hubungan, sub­ &#13;
ordinasi dan koordinasi. Pola hubungan tersebut menciptakan posisi dominan Kepala &#13;
Daerah dalam mempergunakan kewenangannya. Atas dasar itu, terdapat implikasi &#13;
hukum dalam pelaksanaan hubungan, pertanggungjawaban dan pengawasan tindakan &#13;
pemerintah dalam konteks Hukum Administrasi; Kedua, Kebijakan manajemen &#13;
kepegawaian belum terintegrasi dengan pola pengembangan karier nasional, sehingga &#13;
diperlukan penguatan terhadap konsep management talent; dan Ketiga, subyek dan &#13;
obyek netralitas belum diatur secara menyeluruh. Subyek yang dimaksud adalah &#13;
pegawai ASN maupun pembuat kebijakan ASN yang notabene bukan pegawai ASN. &#13;
Adapun obyeknya tidak hanya larangan ASN dalam kegiatan pemilihan umum, namun &#13;
lebih luas pada setiap hubungan antarsubyek yang memiliki kepentingan politik dalam &#13;
pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi ASN dalam pemerintahan. Kedepannya, &#13;
pengembangan manajemen kepegawaian diarahkan untuk menciptakan mekanisme &#13;
yang berimbang, sehingga penerapan mekanisme promosi jabatan diarahkan pada &#13;
gabungan antara seleksi secara terbuka dan tertutup dengan memperkuat keberadaan &#13;
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dengan didasarkan pada &#13;
sistem penilaian yang terukur melalui assesment center, penggunaan teknologi yang &#13;
transparan, banyak melibatkan masyarakat disertai dengan beban biaya yang rendah. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Sudrajat Tedi</note>
 <subject authority="">
  <topic>banyak melibatkan masyarakat disertai dengan beban</topic>
 </subject>
 <classification>351 Ted h</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>351 Ted h/R.12.177.1</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">0859</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat</sublocation>
    <shelfLocator></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>20%252Fscan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>8937</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-01 15:33:24</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-10-02 09:24:31</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>