EVALUASI KEBIJAKAN KEWENANGAN BADAN KOORDINASI PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN (BKPP) WILAYAH IV PROVINSI JAWA BARAT
Permasalahan yang menonjol dari kewenangan koordinasi BKPPW IV
terhadap kabupatenlkota yang ada di wilayahnya adalah kurang optimalnya peran ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 0821 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 351 Moh e/R.17.337.1Penerbit Program Pascasarjana Program Doktor Ilmu Administrasi Publik UNPAD : Bandung., 2016 Deskripsi Fisik xii,;242 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 351 Moh eTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab DARAJATUN Rd. MOH -
Permasalahan yang menonjol dari kewenangan koordinasi BKPPW IV
terhadap kabupatenlkota yang ada di wilayahnya adalah kurang optimalnya peran
fasilitasi, monitoring, pembinaan dan evaluasi serta masih terdapatnya perbedaan
penafsiran dari pimpinan daerah (KabupatenIKota) berserta stafnya yang
wilayahnya menjadi ruang lingkup tugas BKPPW IV terhadap fungsi dan peran
BKPPW IV itu sendiri.
Desain penelitian kualitatif ini menggunakan teori evaluasi kebijakan dari
Bardach guna menganalisis dalam pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis evaluasi kebijakan kewenangan koordinasi yang dilaksanakan oleh
BKPP wilayah IV Provinsi Jawa Barat serta mendeskripsikan faktor-faktor yang
menyebabkan koordinasi belum optimal sehingga menjadi penghambat BKPPW
N dalam menj alankan peran dan fungsinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa evaluasi kebijakan kewenangan
Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV yang meliputi
kelayakan teknis, kelayakan ekonomi dan finansial, daya dukung politis dan daya
dukung administratif belum sepenuhnya mendukung terhadap pencapaian tujuan
yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pembahasan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah
bahwa optimalisasi evaluasi kebijakan kewenangan BKPPW IV menentukan
keberhasilan pelaksanaan koordinasi pemerintahan dan pembangunan di Wilayah
IV.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






