Detail Cantuman

Image of PERKEMBANGAN PENERAPAN PROGRAM REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD+) BERBASIS KEARIFAN MASYARAKAT HUKUM ADAT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DI INDONESIA

 

PERKEMBANGAN PENERAPAN PROGRAM REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD+) BERBASIS KEARIFAN MASYARAKAT HUKUM ADAT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DI INDONESIA


Cancun Agreement dalam Paragraf 71 bagian d mensyaratkan bahwa Negara-negara
berkembang untuk mengembangkan sebuah sistem yang memberikan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0764Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    340.5 Mau p/R.11.9.1
    Penerbit program Studi Doktor Ilmu hukum Fakultas Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxviii,;463 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340.5 Mau p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Cancun Agreement dalam Paragraf 71 bagian d mensyaratkan bahwa Negara-negara
    berkembang untuk mengembangkan sebuah sistem yang memberikan informasi tentang
    pelaksanaan REDD+ Social Safeguards untuk memastikan bahwa safeguards dilaksanakan
    dan dihormati dalam seluruh tahapan implementasi REDD+. Paragraf 72 juga menyatakan
    bahwa Negara berkembang, ketika mengembangkan dan menerapkan strategi nasional
    untuk mengatasi pemicu deforestasi dan degradasi hutan, isu kepemilikan lahan, dan
    masalah tatakelola hutan, harus memastikan partisipasi penuh dan efektif masyarakat
    hukum adat. Ketentuan Cancun Agreement ini merupakan dasar hukum utama tentang
    tanggung jawab negara terkait dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak­
    hak masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan REDD+. Diperlukan kerangka kerja hukum
    nasional untuk mengintegrasikan safeguards ke dalam sistem nasional yang relevan untuk
    memungkinkan negara-negara tersebut untuk mengkontekstualisasikan safeguards. Oleh
    karena itu, setiap negara dapat mempertahankan kedaulatannya sambil memastikan
    terjemahan safeguards atas dasar prinsip-prinsip umum yang disepakati secara
    intemasional. Namun, dalam praktiknya, hak masyarakat hukum adat atas sumberdaya
    alam tidak selalu dijamin dan ditegakkan. Selain itu, hak masyarakat hukum adat atas
    sumberdaya alam kurang mendapatkan pengakuan hukum formal, meskipun dalam
    beberapa tahun terakhir beberapa negara telah mengesahkan undang-undang untuk
    melindungi hak masyarakat hukum adat atas sumberdaya alam. Identifikasi permasalahan
    yang dikaji adalah bagaimanakah perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam
    kerangka hukum intemasional dan hukum nasional tentang program REDD+, kearifan
    masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan yang terkait dengan upaya penurunan
    emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan bagaimanakah konsep perlindungan hak masyarakat
    hukum adat dalam program REDD+.

    PeneIitian ini menggunakan metode peneIitian yuridis normatif dengan penekanan
    kepada data sekunder. Pendekatan hukum normatif diIakukan dengan meIakukan kajian dan
    anaIisis yang menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh data sekunder. Bahan hukum yang
    digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian juga menggunakan
    studi perbandingan hukum dengan Negara Vietnam dan Brazil. AnaIisis data dilakukan
    dengan menggunakan metode yuridis kuaIitatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap
    kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan kajian penelitian ini.

    Hasil peneIitian menunjukkan bahwa kerangka hukum REDD+ nasional tidak
    memiIiki ketentuan yang jelas untuk mengatasi permasalahan tenurial. Tanpa kejelasan
    tenurial, kebijakan tentang REDD+ berpotensi untuk memarjinaIkan dan
    mengkriminalisasi masyarakat hukum adat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan
    hutan, yang tidak memiliki hak penguasaan atas lahan dan kawasan hutan berdasarkan
    bukti hukum formal. Hutan memiliki nilai multi-fungsional dan berperan bagi masyarakat
    adat yang telah sejak lama bergantung pada sumber daya hutan untuk mata pencaharian
    mereka. Mereka telah mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya hutan yang
    berkelanjutan untuk mendukung mata pencaharian mereka dan ketahanan pangan. Konsep
    free, prior, and informed consent (FPIC) harus dipahami sebagai salah satu proses dan
    mekanisme yang menyeluruh yang berlaku khusus untuk masyarakat hukum adat dalam
    melaksanakan proses pengambilan keputusan bersama mereka. Prinsip-prinsip dan
    substansi setiap eIemen FPIC saIing terkait dan tidak boIeh diambil atau diperlakukan
    sebagai elemen yang terpisah. Konsep pembagian manfaat dalam proyek REDD+ sangat
    dipengaruhi oIeh penguasaan lahan berdasarkan hukum formal, karena akan menentukan
    pelaku mana yang berhak untuk meIakukan kegiatan dan mengkIaim manfaat dari kawasan
    tertentu atas tanah dan sumberdaya aIam yang terkait dengannya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi