<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="8862">
 <titleInfo>
  <title>PERKEMBANGAN PENERAPAN PROGRAM REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD+) BERBASIS KEARIFAN MASYARAKAT HUKUM ADAT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUAZZIN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>program Studi Doktor Ilmu hukum Fakultas Hukum Unpad</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent>xxviii,;463 hlm,;29 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Cancun Agreement dalam Paragraf 71 bagian d mensyaratkan bahwa Negara-negara &#13;
berkembang untuk mengembangkan sebuah sistem yang memberikan informasi tentang &#13;
pelaksanaan REDD+ Social Safeguards untuk memastikan bahwa safeguards dilaksanakan &#13;
dan dihormati dalam seluruh tahapan implementasi REDD+. Paragraf 72 juga menyatakan &#13;
bahwa Negara berkembang, ketika mengembangkan dan menerapkan strategi nasional &#13;
untuk mengatasi pemicu deforestasi dan degradasi hutan, isu kepemilikan lahan, dan &#13;
masalah tatakelola hutan, harus memastikan partisipasi penuh dan efektif masyarakat &#13;
hukum adat. Ketentuan Cancun Agreement ini merupakan dasar hukum utama tentang &#13;
tanggung jawab negara terkait dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak­ &#13;
hak masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan REDD+. Diperlukan kerangka kerja hukum &#13;
nasional untuk mengintegrasikan safeguards ke dalam sistem nasional yang relevan untuk &#13;
memungkinkan negara-negara tersebut untuk mengkontekstualisasikan safeguards. Oleh &#13;
karena itu, setiap negara dapat mempertahankan kedaulatannya sambil memastikan &#13;
terjemahan safeguards atas dasar prinsip-prinsip umum yang disepakati secara &#13;
intemasional. Namun, dalam praktiknya, hak masyarakat hukum adat atas sumberdaya &#13;
alam tidak selalu dijamin dan ditegakkan. Selain itu, hak masyarakat hukum adat atas &#13;
sumberdaya alam kurang mendapatkan pengakuan hukum formal, meskipun dalam &#13;
beberapa tahun terakhir beberapa negara telah mengesahkan undang-undang untuk &#13;
melindungi hak masyarakat hukum adat atas sumberdaya alam. Identifikasi permasalahan &#13;
yang dikaji adalah bagaimanakah perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam &#13;
kerangka hukum intemasional dan hukum nasional tentang program REDD+, kearifan &#13;
masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan yang terkait dengan upaya penurunan &#13;
emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan bagaimanakah konsep perlindungan hak masyarakat &#13;
hukum adat dalam program REDD+. &#13;
&#13;
PeneIitian ini menggunakan metode peneIitian yuridis normatif dengan penekanan &#13;
kepada data sekunder. Pendekatan hukum normatif diIakukan dengan meIakukan kajian dan &#13;
anaIisis yang menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh data sekunder. Bahan hukum yang &#13;
digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian juga menggunakan &#13;
studi perbandingan hukum dengan Negara Vietnam dan Brazil. AnaIisis data dilakukan &#13;
dengan menggunakan metode yuridis kuaIitatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap &#13;
kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan kajian penelitian ini. &#13;
&#13;
Hasil peneIitian menunjukkan bahwa kerangka hukum REDD+ nasional tidak &#13;
memiIiki ketentuan yang jelas untuk mengatasi permasalahan tenurial. Tanpa kejelasan &#13;
tenurial, kebijakan tentang REDD+ berpotensi untuk memarjinaIkan dan &#13;
mengkriminalisasi masyarakat hukum adat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan &#13;
hutan, yang tidak memiliki hak penguasaan atas lahan dan kawasan hutan berdasarkan &#13;
bukti hukum formal. Hutan memiliki nilai multi-fungsional dan berperan bagi masyarakat &#13;
adat yang telah sejak lama bergantung pada sumber daya hutan untuk mata pencaharian &#13;
mereka. Mereka telah mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya hutan yang &#13;
berkelanjutan untuk mendukung mata pencaharian mereka dan ketahanan pangan. Konsep &#13;
free, prior, and informed consent (FPIC) harus dipahami sebagai salah satu proses dan &#13;
mekanisme yang menyeluruh yang berlaku khusus untuk masyarakat hukum adat dalam &#13;
melaksanakan proses pengambilan keputusan bersama mereka. Prinsip-prinsip dan &#13;
substansi setiap eIemen FPIC saIing terkait dan tidak boIeh diambil atau diperlakukan &#13;
sebagai elemen yang terpisah. Konsep pembagian manfaat dalam proyek REDD+ sangat &#13;
dipengaruhi oIeh penguasaan lahan berdasarkan hukum formal, karena akan menentukan &#13;
pelaku mana yang berhak untuk meIakukan kegiatan dan mengkIaim manfaat dari kawasan &#13;
tertentu atas tanah dan sumberdaya aIam yang terkait dengannya. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">MUAZZIN</note>
 <subject authority="">
  <topic>Cancun Agreement dalam Paragraf 71 bagian d mensya</topic>
 </subject>
 <classification>340.5 Mau p</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>340.5 Mau p/R.11.9.1</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">0764</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat</sublocation>
    <shelfLocator></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>20%252Fscan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>8862</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-01 15:33:23</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-10-02 11:17:59</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>