Detail Cantuman

Image of PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT ATAS HAK ULAYAT BERKAITAN DENGAN INVESTASI SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA

 

PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT ATAS HAK ULAYAT BERKAITAN DENGAN INVESTASI SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA


Disertasi ini menyajikan hasil penelitian tentang beberapa masalah
menyangkut perlindungan hukum masyarakat adat atas hak ulayat berkaitan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0763Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    340.5 Wil p/R.12.10.1
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii,;345 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340.5 Wil p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Disertasi ini menyajikan hasil penelitian tentang beberapa masalah
    menyangkut perlindungan hukum masyarakat adat atas hak ulayat berkaitan
    dengan investasi sumber daya alam pertambangan. T erdapat tiga masalah pokok
    yang menjadi objek penelitian. Pertama, bagaimana kedudukan hukum hak ulayat
    di daerah yang masih kuat hukurn adatnya yang digunakan sebagai lahan investasi
    dikaitkan dengan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam dalam sistem
    hukum di Indonesia? Kedua, bagaimana perlindungan hukum hak masyarakat adat
    berdasarkan keadilan atas hak ulayat yang digunakan dalam pengembangan
    investasi bidang sumber daya alam pertambangan di Indonesia? Ketiga,
    bagaimana perspektif hak ulayat dikaitkan dengan hak masyarakat adat dalam
    rangka pengembangan investasi bidang sumber daya pertambangan?

    Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum nonnatif melalui
    pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan komparatif. Analisis data
    dilakukan dengan menggunakan metode yuridis kualitatif, dan disajikan secara
    deskriptif Pendekatan hukum nonnatif digunakan dengan titik berat penafsiran
    dan konstruksi hukum untuk mendapatkan kaidah-kaidah hukum, konsepsiĀ­
    konsepsi, inventarisasi peraturan hukum serta penerapan teori-teori hukum dalam
    menilai peluang hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan hukum
    masyarakat adat atas hak ulayat berkaitan dengan investasi sumber daya alam
    pertambangan. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan untuk
    mengetahui sejarah, konsistensi dan eksistensi keberadaan hukum masyarakat adat
    atas hak ulayat dalam konteks investasi sumber daya alam pertambangan.
    Pendekatan kasus dan perbandingan hukum dilakukan dengan cara menelaah
    kasus yang terkait sengketa tanah hak masyarakat adat dalam investasi
    pertambangan.

    Hasil peneIitian menunjukkan, konsep penguasaan negara atas bumi, air
    dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya telah menjadi alat yang ampuh
    menghilangkan kedaulatan masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam.
    Kemudian, beberapa ketentuan dalam UU Otonomi Khusus Papua menjelaskan
    tentang bagaimana Pemerintah Provinsi . Papua hams memperhatikan hak
    ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat Papua dalam melakukan
    pengembangan daerah Papua, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan
    sumber daya alam di Papua. Hasillain menujukkan, pemicu masaIah hak ulayat
    di Papua disebabkan kurangnya sinkronisasi aturan hukum yang berkaitan dengan
    perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, agar tidak
    terjadi pelanggaran terhadap hak ulayat, maka wewenang negara untuk mengatur
    pengambilan sumber daya alam (SDA) seharusnya dibatasi oleh hak-hak
    masyarakat hukum adat, tennasuk mengenai hak ulayat. Selain itu, Peraturan
    Daerah yang mengatur pemanfaatan tanah ulayat serta pengelolaan sumber daya
    alam bagi pengembangan investasi hams lebih berpihak pada masyarakat hukum
    adat sebagai pemegang hak ulayat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi