Detail Cantuman

Image of ARBITRASE ONLINE SEBAGAI METODE PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM RANGKA MENDUKUNG PERBANKAN YANG SEHAT

 

ARBITRASE ONLINE SEBAGAI METODE PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM RANGKA MENDUKUNG PERBANKAN YANG SEHAT


Arbitrase Online merupakan fenomena menarik. Perkembangan teknologi telah
mengembangkan arbitrase menjadi suatu metode penyelesaian sengketa ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0762Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341.52 Jdu a/R.11.36.1
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;306 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341.52 Jdu a
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Arbitrase Online merupakan fenomena menarik. Perkembangan teknologi telah
    mengembangkan arbitrase menjadi suatu metode penyelesaian sengketa yang mampu
    rnemberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta dapat bekerja
    melampaui batas-batas Negara. Menghadapi liberalisasi perbankan, metode Arbitrase
    Online diperkirakan akan dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa kredit
    bermasalah yang sekaligus mendukung kesehatan ·bank. Penelitian ini bertujuan
    untuk mengkaji kemungkinan prinsip-prinsip Arbitrase Online coeok dan selaras
    dengan prinsip-prinsip yang berlaku dilingkungan perbankan, meneliti bagaimana
    Arbitrase Online dapat bekerja, dan menghasilkan konsep Arbitrase Online yang
    eoeok untuk lingkungan perbankan,

    Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian hukum
    normatif dengan spesifikasi penelitian yang deskriptif analisis. Pendekatan yang
    dilakukan dengan menggunakan pendekatan filosofis, sejarah, perbandingan,
    futuristic, multidisipliner dan diawali dengan menginvetarisir peraturan perundangan
    yang sehubungan. Tehnik pengolahan, analisis dan konstruksi data dilakukan seeara
    normatifkualitatif.

    Hasil penelitian menunjukan, terdapat keselarasan antara prinsip-prinsip
    Arbitrase Online dan prinsip-prinsip yang berlaku pada lingkungan perbankan.
    Prinsip yang paling utama adalah prinsip itikad baik. Oleh karena itu, metode
    Arbitrase Online disimpulkan merupakan metode yang tepat untuk dimanfaatkan
    dalam penyelesaian kredit bermasalah pad a perbankan. Namun, mengingat dokumen­
    dokumen perkreditan bank masih berbasis kertas dan belum seluruhnya elektronik,
    maka penerapan Arbitrase Online masih akan berada pada titik awal dari garis
    continuum online dispute resolution (ODR). Konsep Arbitrase Online Berbasis Itikad
    Baik merupakan konsep yang diusulkan dalam penelitian ini. Prinsip Itikad Baik
    berlandaskan Categorical Imperative dari Immanuel Kant yang menekankan
    kewajiban moral bersifat otonom, diharapkan dapat memberikan kepastian
    penyelesaian sengketa yang terjadi melalui pelaksanaan putusan majelis arbiter seeara
    sukarela.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi