Detail Cantuman

Image of PRINSIP MEDIASI SEBAGAI DASAR METODE  ALTERNATIF  DAN KONSEPTUALISASI ASAS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERIKANAN DI INDONESIADALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

 

PRINSIP MEDIASI SEBAGAI DASAR METODE ALTERNATIF DAN KONSEPTUALISASI ASAS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERIKANAN DI INDONESIADALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL


Wilayah Negara Kesejahteraan Republik Indonesia (NKRI) hampir dua pertiganya
adalah lautan, kekayaan sumber daya perikanan melimpah, anugerah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0737Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341 Ami p/R.11.12.1
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi,;337 hl,m,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341 Ami p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Wilayah Negara Kesejahteraan Republik Indonesia (NKRI) hampir dua pertiganya
    adalah lautan, kekayaan sumber daya perikanan melimpah, anugerah Allah yang patut
    disyukuri namun rakyat/nelayan kecil belurn sejahtera, karena aturan hukum pengelolaan
    perikanan belum optimal. Pranata hukum yang dibuat belum menjangkau hal prinsip, sebab
    penyelesaian sengketa perikanan hanya oleh pengadilan. Dalam kehidupan masyarakat
    Indonesia telah lama hidup metode dan mekanisme: penyelesaian sengketa/musyawarah
    mufakat. Penelitian bertujuan ditemukannya metode penyelesaian sengketa perikanan dengan
    konsep dan prinsip barn karena adanya persoalan barn dengan pendekatan perdamaian
    mufakat. Mediasi penyelesaian sengketa nonlitigasi berbasis pada prinsip hukum nasional
    terkandung dalam Konstitusi NKRI, menjadi dasar dan arah pembangunan atau reformasi
    hukum nasional dalarn mewujudkan Indonesia sebagai negara yang adil dan sejahtera.

    Berlakunya hukum adat, nasional dan intemasional bidang kelautan dan perikanan
    belum menghasilkan penyelesaian sengketa perikanan yang optimal, efektif dan pro dukti f,
    karena metode penyelesaian sengketa perikanan yang normative kaku. Dalam konteks
    penegakan hukum, pengadilan Indonesia dicemari oleh masifnya praktek mafia peradilan.
    Penelitian ini berusaha mencari keseimbangan penegakan hukum yang adaptif, produktif dan
    antisipatif melalui penggalian prinsip hukum penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan
    dalam penelitian Disertasi ini adalah deskriptif yuridis-normatif dan dengan pendekatan
    comparative case study sosiologis yuridis. Kasus-kasus sengketa di Selat Madura dan
    Kalimantan Tengah, dan penyelesaian sengketa perikanan melalui pengadilan dilakukan pada
    kasus La-Rusu di Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Pendekatan kasus ini adalah
    penyelesaian sengketa perikanan yang menerapkan prinsip mediasi dengan pendekatan "pola­
    adat" oleh Tetua adat di luar pengadilan sedangkan kasus La-Rusu tentang pelanggaran Surat
    Perintah Berlayar (SPB), diselesaikan melalui pengadilan dengan menerapkan Undang­
    Undang No. 3112004 jo. UU No. 4512009 tentang Perikanan.

    Penelitian ini secara perspektif mengemukakan konsep prinsip dan atau asas hukum
    dan metode mediasi perikanan dan perbandingan konseptual prinsip mediasi dengan beberapa
    negara, .sehingga dikemukakan asumsi hukum yang bersifat adaptif (integritas koordinatif)
    dan prinsip mediasi perdamaian mufakat yaitu prinsip; Integritas, Prasangka Baik (Pre-emtive
    Will), Solusi Unik, dan Itikad Baik. Tujuan penelitian ditemukannya prinsip penyelesaian
    sengketa perikanan yang bercorak Indonesia yang berdaulat di laut dengan memaparkan as as
    hukum penyelesaian sengketa perikanan yang sesuai dengan konstitusi. Prinsip tersebut
    merupakan akulturasi budaya hukum dan masyarakat nusantara (Indonesia), diasumsikan
    bermanfaat bagi penyelesaian sengketa perikanan yang bermartabat, antisipatif, akomodatif
    dan prediktif, juga diharapkan dapat diterima oleh masyarakat baik secara nasional maupun
    intemasional bagi penyelesaian sengketa perikanan Indonesia yang berdaulat dan bermartabat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi