PENGAMPUNAN PAJAK SEBAGAI INSENTIF PAJAK DALAM RANGKA MENINGKATKAN INVESTASI DI INDONESIA
ABSTRAK
Penelitian dalam disertasi ini dilatarbelakangi oleh pandanagn bahwa pengampunan pajak ( tax amnesty ) akan dapat meningkatkan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110100101 343.04 Mut p/R.11.58 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 343.04 Mut pPenerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xiv,;310 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 343.04 Mut pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Zainal Muttaqin -
ABSTRAK
Penelitian dalam disertasi ini dilatarbelakangi oleh pandanagn bahwa pengampunan pajak ( tax amnesty ) akan dapat meningkatkan investasi sebagaimana yang diharapkan pemerintah dalam usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi, lebih — lebih pada saat ini tax ratio menunjukkan angka yang rendah sebagai bukti masih banyak wajib pajak yang tidak / belum melaksanakan hak & kewajiban sesuai dengan peraturan perundang — undangan. Pengampunan pajak berupa pembebasan utang pajak berserta sanksi menimbulkan persoalan hukum, sampal sejauhmana akibat hukumnya terhadap asas legalitas dalam sistem hukum perpajakan di Indonesia bagaimana manfaatnya terhadap penerimaan negara dan inventasi serta bagaimana konsep pengampunan pajak dalam hubungannya dengan keadilan sebagai upaya pengembangan hukum perpajakan.
Penelitian ini dilakukan secara deskriptip analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan perbandingan pada beberapa negara. Oleh karena itu data utama yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang undangan. Dalam hal di kemukakan angka — angka, hal ini hanya sekedar untuk mempertajam permasalahan saja.
Berdasarkan hasil penelitian, ketidaktepatan peraturan balk yang menyangkut substansi maupun bentuk peraturan perundang undangan akan melemahkan asas legalitas. Dan pengalaman pelaksanaan pengampunan pajak, ternyata pengampunan pajak tidak serta merta meningkatkan penerimaan negara, demikian pula pengampunan pajak tidak secara otomatis dapat meningkatkan investasi. Pengampunan pajak sebagai insentif perlu mendapat dukungan kebijakan dari sektor lainnya sehingga menciptakan iklim investasi yang diharapkan. Keadilan vertikal dan horizontal dalam pengenaan pajak tidak cukup memadai apabila diterapkan dalam pengampunan pajak. Dalam pengampunan pajak yang lebih ditonjolkan adalah keadilan yang membawa kemanfaatan bagi masyarakat dan negara.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






