Detail Cantuman

Image of PENGAMPUNAN PAJAK SEBAGAI INSENTIF PAJAK DALAM RANGKA MENINGKATKAN INVESTASI DI INDONESIA

 

PENGAMPUNAN PAJAK SEBAGAI INSENTIF PAJAK DALAM RANGKA MENINGKATKAN INVESTASI DI INDONESIA


ABSTRAK
Penelitian dalam disertasi ini dilatarbelakangi oleh pandanagn bahwa pengampunan pajak ( tax amnesty ) akan dapat meningkatkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110100101343.04 Mut p/R.11.58Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.04 Mut p
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,;310 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.04 Mut p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Penelitian dalam disertasi ini dilatarbelakangi oleh pandanagn bahwa pengampunan pajak ( tax amnesty ) akan dapat meningkatkan investasi sebagaimana yang diharapkan pemerintah dalam usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi, lebih — lebih pada saat ini tax ratio menunjukkan angka yang rendah sebagai bukti masih banyak wajib pajak yang tidak / belum melaksanakan hak & kewajiban sesuai dengan peraturan perundang — undangan. Pengampunan pajak berupa pembebasan utang pajak berserta sanksi menimbulkan persoalan hukum, sampal sejauhmana akibat hukumnya terhadap asas legalitas dalam sistem hukum perpajakan di Indonesia bagaimana manfaatnya terhadap penerimaan negara dan inventasi serta bagaimana konsep pengampunan pajak dalam hubungannya dengan keadilan sebagai upaya pengembangan hukum perpajakan.
    Penelitian ini dilakukan secara deskriptip analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan perbandingan pada beberapa negara. Oleh karena itu data utama yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang undangan. Dalam hal di kemukakan angka — angka, hal ini hanya sekedar untuk mempertajam permasalahan saja.
    Berdasarkan hasil penelitian, ketidaktepatan peraturan balk yang menyangkut substansi maupun bentuk peraturan perundang undangan akan melemahkan asas legalitas. Dan pengalaman pelaksanaan pengampunan pajak, ternyata pengampunan pajak tidak serta merta meningkatkan penerimaan negara, demikian pula pengampunan pajak tidak secara otomatis dapat meningkatkan investasi. Pengampunan pajak sebagai insentif perlu mendapat dukungan kebijakan dari sektor lainnya sehingga menciptakan iklim investasi yang diharapkan. Keadilan vertikal dan horizontal dalam pengenaan pajak tidak cukup memadai apabila diterapkan dalam pengampunan pajak. Dalam pengampunan pajak yang lebih ditonjolkan adalah keadilan yang membawa kemanfaatan bagi masyarakat dan negara.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi