Detail Cantuman

Image of Yurisdiksi Peradilan Militer Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Umum Dalam Perspektif Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Militer Sebagai salah Satu Upaya Membangun Indenpendensi Peradilan Militer  Di Indonesia

 

Yurisdiksi Peradilan Militer Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Umum Dalam Perspektif Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Militer Sebagai salah Satu Upaya Membangun Indenpendensi Peradilan Militer Di Indonesia


Abstrak
Peradilan Militer yang merupakan institusi peradilan di dalam tubuh militer memiliki tugas yang sangat berat, selain memastikan adanya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120100008342.01 Hen y/R.11.53Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    342.01 Hen y
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi,;372 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    342.01 Hen y
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Abstrak
    Peradilan Militer yang merupakan institusi peradilan di dalam tubuh militer memiliki tugas yang sangat berat, selain memastikan adanya proses hukum yang adil bagi anggota militer (due process of law) dan menegakkan disiplin anggota militer, peradilan militer juga hams menjamin bahwa mekanisme hukum tersebut juga melindungi hak-hak sipil anggota militer. Dalam perkembangannya peradilan militer mengalami perubahan-perubahan pandangan. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan bahwa TNI yang melakukan tindak pidana umum tidal( lagi diadili di peradilan militer merupakan salah satu yang mendasari usulan dilakukannya perubahan yurisdiksi peradilan militer tersebut. Peneliti mengidentifikasikan masalah dalam disertasi ini yaitu mengenai proses dan prosedur penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI dalam sistem peradilan militer di Indonesia dalam perpektif pembaruan sistem peradilan militer sebagai salah satu upaya membangun independensi peradilan militer di Indonesia dan yurisdiksi peradilan militer terhadap angggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dalam perspektif pembaruan sistem peradilan
    militer di Indonesia.Tujuan yang hendak dicapai dengan dilakukannya
    penelitian ini adalah mendapatkan pengetahuan, pemahaman dan konsep tentang proses dan prosedur penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI dalam sistem peradilan militer di Indonesia dalam perpektif pembaruan sistem peradilan militer sebagai salah satu upaya membangun independensi peradilan militer di Indonesia dan yurisdiksi peradilan militer terhadap angggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dalam perspektif pembaruan sistem peradilan militer di Indonesia. Penulis menggunakan Teori negara Hukum sebagai Grand Theory,Teori Hukum Pembangunan sebagai Middle Theory dan Teori Yurisdiksi sebagai Applied Theory.
    Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dilengkapi dengan data-data primer ,pendekatan historis dan pendekatan yuridis komparatif
    dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan
    hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa,jenis data data primer dan data sekunder.Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Teknik pengecekan kesahihan data dalam penelitian ini menggunakan multi metode dengan triangulation.
    Hasil penelitian bahwa yurisdiksi peradilan militer saat ini menggunakan pendekatan jurisdiction over the person, dan untuk ke depannya memakai
    pendekatan jurisdiction over the offences, locus dan tempus dan disesuaikan
    dengan sistem hukum nasional.Yurisdiksi peradilan militer memperhatikan subyek pelaku dalam hal memperhatikan alternatif komposisi hakim. Hares
    diperhatikan adalah titik berat kerugian atas pelanggaran dan akibat dari tindak pidana dalam kaitan dengan komposisi Hakim yang berbentuk campuran. Dengan mengakui eksistensi Peradilan Militer secara konstitusional dan legalitas ketentuan pelaksanaannya yang berada langsung dibawah Mahkamah Agung, maka komposisi hakim ini tetap hares diketuai oleh Hakim Militer.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi