<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="8798">
 <titleInfo>
  <title>Yurisdiksi Peradilan Militer Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Umum Dalam Perspektif Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Militer Sebagai salah Satu Upaya Membangun Indenpendensi Peradilan Militer  Di Indonesia</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dini Dewi Heniarti</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD</publisher>
   <dateIssued>2011</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent>xi,;372 hlm,;29 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Abstrak&#13;
Peradilan Militer yang merupakan institusi peradilan di dalam tubuh militer memiliki tugas yang sangat berat, selain memastikan adanya proses hukum yang adil bagi anggota militer (due process of law) dan menegakkan disiplin anggota militer, peradilan militer juga hams menjamin bahwa mekanisme hukum tersebut juga melindungi hak-hak sipil anggota militer. Dalam perkembangannya peradilan militer mengalami perubahan-perubahan pandangan. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan bahwa TNI yang melakukan tindak pidana umum tidal( lagi diadili di peradilan militer merupakan salah satu yang mendasari usulan dilakukannya perubahan yurisdiksi peradilan militer tersebut. Peneliti mengidentifikasikan masalah dalam disertasi ini yaitu mengenai proses dan prosedur penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI dalam sistem peradilan militer di Indonesia dalam perpektif pembaruan sistem peradilan militer sebagai salah satu upaya membangun independensi peradilan militer di Indonesia dan yurisdiksi peradilan militer terhadap angggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dalam perspektif pembaruan sistem peradilan&#13;
militer di Indonesia.Tujuan yang	hendak dicapai dengan dilakukannya&#13;
penelitian ini adalah mendapatkan pengetahuan, pemahaman dan konsep tentang proses dan prosedur penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI dalam sistem peradilan militer di Indonesia dalam perpektif pembaruan sistem peradilan militer sebagai salah satu upaya membangun independensi peradilan militer di Indonesia dan yurisdiksi peradilan militer terhadap angggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dalam perspektif pembaruan sistem peradilan militer di Indonesia. Penulis menggunakan Teori negara Hukum sebagai Grand Theory,Teori Hukum Pembangunan sebagai Middle Theory dan Teori Yurisdiksi sebagai Applied Theory.&#13;
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dilengkapi dengan data-data primer ,pendekatan historis dan pendekatan yuridis komparatif&#13;
dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan&#13;
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa,jenis data data primer dan data sekunder.Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Teknik pengecekan kesahihan data dalam penelitian ini menggunakan multi metode dengan triangulation.&#13;
Hasil penelitian bahwa yurisdiksi peradilan militer saat ini menggunakan pendekatan jurisdiction over the person, dan untuk ke depannya memakai&#13;
pendekatan jurisdiction over the offences, locus dan tempus dan disesuaikan&#13;
dengan sistem hukum nasional.Yurisdiksi peradilan militer memperhatikan subyek pelaku dalam hal memperhatikan alternatif komposisi hakim. Hares&#13;
diperhatikan adalah titik berat kerugian atas pelanggaran dan akibat dari tindak pidana dalam kaitan dengan komposisi Hakim yang berbentuk campuran. Dengan mengakui eksistensi Peradilan Militer secara konstitusional dan legalitas ketentuan pelaksanaannya yang berada langsung dibawah Mahkamah Agung, maka komposisi hakim ini tetap hares diketuai oleh Hakim Militer.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Dini Dewi Heniarti</note>
 <subject authority="">
  <topic>sistem peradilan militer</topic>
 </subject>
 <classification>342.01 Hen y</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>342.01 Hen y</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">01001120100008</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat</sublocation>
    <shelfLocator>342.01 Hen y/R.11.53</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>scan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>8798</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-01 15:33:23</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2017-06-09 14:42:22</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>