IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDELEGASIAN WEWENANG DARI BUPATI KEPADA CAMAT BIDANG PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH DAN KEPENDUDUKAN
Pene1itiarr yang dijadikan bahan Disertasi dengan judul Implementasi
Kebijakan Pende1egasian Wewenang dari Bupati kepada Camat Bidang
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110100142 352.14 Pit i/R.17.417 Perpustakaan Pusat (REf.17.417) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 352.417 pit i/R.17.417Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xi,;219 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 352.417Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Pitono Andi -
Pene1itiarr yang dijadikan bahan Disertasi dengan judul Implementasi
Kebijakan Pende1egasian Wewenang dari Bupati kepada Camat Bidang
Pengembangan Otonomi Daerah dan Kependudukan, sebagai upaya untuk
memecahkan masalah, yaitu belurn terlaksananya secara keseluruhan
implementasi kebijakan tentang pende1egasian wewenang yang disebabkan
semua instansi yang terlibat belum berperan sepenuhnya bermitra dengan Camat.
Melalui pendekatan kualitatif dalam bentuk kasus, peneliti sebagai
instrument penelitian dalam mengumpulkan, mengolah, rnenganalisis,
menginterprestasikan dan meverifikasi setiap data informasi yang masuk. Sumber
data dilengkapi dengan dokurnentasi, sedangkan cara pengumpulan data meliputi
observasi, wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Setelah melalui proses
triangulasi data se1anjutnya diklasifikasi, dideskripsikan dan dieksplanasi dengan
berbagai pendapat para pakar dan teori-teori ilmu sosial, ilmu administrasi dan
ilmu pemerintahan untuk merumuskan jawaban terhadap pertanyaan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain isi dan konteks implementasi
kebijakan pendelegasian wewenang bidang pengembangan otonomi daerah dan
bidang kependudukan, sinkronisasi dan integrasi juga sebagai penentu
keberhasilan implementasi kebijakan. Tindakan yang disarankan bahwa
Implementasi Kebijakan pendelegasian perIu ditindak lanjuti secara jelas berupa
langkah-langkah kerja atau tata cara pe1aksanaan secara teknis yang dituangkan
dalam Peraturan Bupati lebih lanjut serta didukung dengan kecukupan personil,
anggaran, sarana dan prasarana dan menjadikan kecamatan bagian integral dari
unit terkait.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






