Detail Cantuman

Image of IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDELEGASIAN WEWENANG DARI BUPATI KEPADA CAMAT BIDANG PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH DAN KEPENDUDUKAN

 

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDELEGASIAN WEWENANG DARI BUPATI KEPADA CAMAT BIDANG PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH DAN KEPENDUDUKAN


Pene1itiarr yang dijadikan bahan Disertasi dengan judul Implementasi
Kebijakan Pende1egasian Wewenang dari Bupati kepada Camat Bidang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110100142352.14 Pit i/R.17.417Perpustakaan Pusat (REf.17.417)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    352.417 pit i/R.17.417
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi,;219 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    352.417
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pene1itiarr yang dijadikan bahan Disertasi dengan judul Implementasi
    Kebijakan Pende1egasian Wewenang dari Bupati kepada Camat Bidang
    Pengembangan Otonomi Daerah dan Kependudukan, sebagai upaya untuk
    memecahkan masalah, yaitu belurn terlaksananya secara keseluruhan
    implementasi kebijakan tentang pende1egasian wewenang yang disebabkan
    semua instansi yang terlibat belum berperan sepenuhnya bermitra dengan Camat.

    Melalui pendekatan kualitatif dalam bentuk kasus, peneliti sebagai
    instrument penelitian dalam mengumpulkan, mengolah, rnenganalisis,
    menginterprestasikan dan meverifikasi setiap data informasi yang masuk. Sumber
    data dilengkapi dengan dokurnentasi, sedangkan cara pengumpulan data meliputi
    observasi, wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Setelah melalui proses
    triangulasi data se1anjutnya diklasifikasi, dideskripsikan dan dieksplanasi dengan
    berbagai pendapat para pakar dan teori-teori ilmu sosial, ilmu administrasi dan
    ilmu pemerintahan untuk merumuskan jawaban terhadap pertanyaan penelitian.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain isi dan konteks implementasi
    kebijakan pendelegasian wewenang bidang pengembangan otonomi daerah dan
    bidang kependudukan, sinkronisasi dan integrasi juga sebagai penentu
    keberhasilan implementasi kebijakan. Tindakan yang disarankan bahwa
    Implementasi Kebijakan pendelegasian perIu ditindak lanjuti secara jelas berupa
    langkah-langkah kerja atau tata cara pe1aksanaan secara teknis yang dituangkan
    dalam Peraturan Bupati lebih lanjut serta didukung dengan kecukupan personil,
    anggaran, sarana dan prasarana dan menjadikan kecamatan bagian integral dari
    unit terkait.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi