KAJIAN YURIDIS TERHADAP SEKURITISASI ASET SEBAGAI SARANA PEMBIAYAAN PERUSAHAAN DALAM RANGKA MENUNJANG PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Abstrak
Keberhasilan Pembangunan Ekonomi dapat diwujudkan antara lain melalui kegiatan usaha. Bagi perusahaan, modal merupakan salah satu ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110100199 346.066 R.11.145 Perpustakaan Pusat (Ref.11.145) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.066 Kar k R.11.145Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xxi,;458 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.066Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Kartikasari R -
Abstrak
Keberhasilan Pembangunan Ekonomi dapat diwujudkan antara lain melalui kegiatan usaha. Bagi perusahaan, modal merupakan salah satu faktor untuk menjalankan atau mengembangan perusahaannya. Sekuritisasi Aset merupakan metode pembiayaan terstruktur, yang intinya transformasi aset yang tidak likuid menjadi surat berharga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Sekuritisasi Aset sebagai sarana pembiayaan perusahaan, menganalisis dan merumuskan kedudukan Penerbit Efek Beragun dalam transaksi Sekuritisasi Aset, menganalisis dan merumuskan tranformasi aset menjadi surat berharga dan analisis terhadap praktik Sekuritisasi Aset di Indonesia dihubungkan dengan pembangunan Ekonomi Indonesia.
Penelitian untuk disertasi ini menggunakan pendekatan yuridisnormatif, yaitu mengkaji dan menguji aspek hukum dan ekonomi yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum yang telah diidentikasikan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis.Penelitian dilakukan terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tarsier, untuk melengkapi data sekunder penelitian dilengkapi dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara, kemudian seluruh data yang diperoleh dianalis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: pertama pengaturan sekuritisasi aset di Indonesia belum menunjang fungsi sekuritisasi aset sebagai sarana pembiayaan perusahaan, mengingat sampai saat ini Indonesia memiliki UU Sekuritisasj Aset, padahal di dalam transaksi sekuritisasi aset terdapat unsur-unsur pengffahan dana masyarakat, pelepasan atau penjaminan aset, transformasi aset menjadi surat berharga yang seharusnya diatur dalam Undang-undang. Kedua, Kedudukan Penerbit Efek Beragun Aset dalam transaksi Sekuritisasi Aset adalah perusahaan baik yang berbentuk Perseroan Terbatas maupun Persekutuan Khusus. (Sui Generis) dan terhadapnya berlaku kaidah-kaidah hukum perusahaan sesuai bentuk usahanya, kecuali terdapat pengaturan secara khusus. Ketiga, transformasi berupa kumpulan piutang menjadi surat berharga yang secara umum disebut EBA, selama instrumen yang bersangkutan memenuhi ciri-ciri sebagai surat berharga, maka terhadap Surat Berharga tersebut berlaku kaidah-kaidah surat berharga. Keempat, Praktik sekuritisasi di lndnesia belum sepenuhnya menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, mengingat masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengaturan, secara kuantitas bare dilaksanakan pada awal tahun 2009 meliputi 4 kali transaksi sekuritisasi aset KPR BTN.
(Kata Kunci :Sekuritisasi Aset, Transformasi Aset, Penerbitan Surat Berharga, Pembiayaan Perusahan, Pembangunan Ekonomi)
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






