PERDAGANGAN ORANG TRANSNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK
Perdagangan orang transnasional merupakan salah satu sektor kejahatan yang kini berkembang pesat karena dikendalikan oleh sindikat ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120100311 341.48 Sen p/R.11.35 Perpustakaan Pusat (Ref.11.35) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 341.48 Sen p/R.11.35Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xiii,;358 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 341.48Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Emma Valentina Teresha Senewe -
ABSTRAK
Perdagangan orang transnasional merupakan salah satu sektor kejahatan yang kini berkembang pesat karena dikendalikan oleh sindikat jaringan global yang tersusun, dengan menggunakan kelengkapan teknologi yang canggih serta dilindungi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Menurut Persatuan Bangsa-bangsa, antara dua dan empat juta orang yang diperdagangkan setiap tahun. Indonesia, merupakan salah satu negara yang menjadi negara asal dan negara tujuan perdagangan orang terutama orang yang diperdagangkan secara internasional untuk tujuan-tujuan eksploitasi seks dan kerja paksa. Walaupun telah meratifikasi Protokol Palermo tentang perdagangan orang dan juga telah memiliki Undang-undang nasional nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) tetapi pada kenyataannya ketidakefektifan pelaksanaan UU tersebut di masyarakat, masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk turut membantu mengatasi masalah tersebut dan juga dikalangan penegak hukum sendiri masih belum dengan sungguh-sungguh memberantas masalah perdagangan orang transnasional menyebabkan masalah kejahatan terhadap perdagangan orang transnasional di Indonesia masih sulit untuk diberantas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif yang menekankan pada data • sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas atau prinsip-prinsip hukum baik dalam kaidah hukum positif, kasus-kasus maupun ketentuan-ketentuan perundang¬undangan nasional dan internasional yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah selain meneliti secara langsung dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik yang diteliti, juga melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Data-data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis juridis kualitatif dan hasil analisis disajikan dengan menggunakan metode deskriptif ansiitis
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data diperoleh kesimpulan bahwa Sistem hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang perdagangan orang penerapannya ke masyarakat belum efektif dalam mengatasi masalah tersebut Icarena; masih banyak aparat penegak hukum yang belum memahami dengan baik mengenai isi aturan perundang-undangan yang mengatur masalah perdagangan orang transnasional, kurangnya sosialisasi ke masyarakat terutama di daerah
rawan perdagangan orang transnasional, pihak keluarga korban sering tidak mau bekerja sama, mata rantai perdagangan orang transnasional yang berpindah
pindah tempat mulai dari perekrutan sampai dengan penerimaan korban, dan adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu terhadap pelaku perdagangan orang transnasional.
Kata Kunci: Perdagangan Orang, Transnasional, Sistem Hukum Positif, Di Indonesia
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






