Detail Cantuman

Image of KEBEBASAN PERS DALAM AKTIVITAS JURNALISTIK DI DAERAH KONFLIK

 

KEBEBASAN PERS DALAM AKTIVITAS JURNALISTIK DI DAERAH KONFLIK


Penelitian ini bertujuan memahami kebebasan pers di Papua, pemaknaan
jurnalis terhadap kebebasan pers, kebebasan pers dalam pemberitaan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001150100070302.2 Nah k/R.17.102Perpustakaan Pusat (REF.17.102)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    302.2 Nah k/R.17.102
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxii,;759 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    302.2 Nah k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian ini bertujuan memahami kebebasan pers di Papua, pemaknaan
    jurnalis terhadap kebebasan pers, kebebasan pers dalam pemberitaan isu-isu
    sensitif dan penyebab rentannya para jumalis mengalami tindak kekerasan.

    Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan
    paradigma konstruktivis. Subjekdalam penelitian ini sebanyak 23 jurnalis yang
    dipilih secara purposif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara
    mendalam, pengamatan, dokumentasi dan studi literatur. Data dianalisis dengan
    cara penyajian data, reduksi dan penarikan kesimpulan.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan pers dalam aktivitas
    jurnalistik di Provinsi Papua sebagai daerah konflik belum berjalan baik karena
    hambatan internal pers (pers yang belum sehat secara ekonomi dan rendahnya
    profesionalisme jurnalis) dan hambatan eksternal (sulitnya akses informasi bagi
    jurnalis). Parajurnalis menyikapi kondisi ini dengan cara menghindari situasi dan
    kondisi yang membahayakan keselamatan diri, membangun komunikasi dengan
    berbagai pihak, mencari sumber berita alternatif, dan memberitakan sisi lain dari
    pihak yang berkonflik.

    Jurnalis memaknai kebebasan pers sebagai bebas dari segala macam
    ancaman, larangan serta intimidasi, bebas untuk membangun hubungan dengan
    siapapun dan bebas untuk memberikan informasi yang benar, objektif dan tidak
    mengada-ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. Jurnalis memaknai
    jaminan kebebasan pers dalam Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 masih
    memerlukan ketegasan dan pembahasan khusus terutama tentang aktivitas
    jurnalistik dan perlindungan khusus di daerah konflik sebagai sebuah kebutuhan
    dalam berbagai bentuk seperti asuransi dan perlengkapan kerja khusus.

    Kebebasan pers dalam pemberitaan isu-isu sensitif di Provinsi Papua sebagai
    daerah konflik menuntut para jurnalis mempertimbangkan keselamatan diri (tidak
    memberikan ruang yang besar dalam pemberitaan bagi kelompok yang
    berseberangan dengan pemerintah, tidak memberitakan isu Papua merdeka atau
    isu-isu sensitif lainnya serta menunda pemberitaan jika situasi dan kondisi sedang
    memanas), menggunakan bahasa yang berperspektif damai (memperhalus bahasa
    yang digunakan dengan tidak menyebut secara terbuka pihak yang terlibat dalam
    konflik dan mengangkat sisi lain dari pihak yang berkonflik) dan berpegang teguh
    pada kode etik jurnalistik (memberitakan fakta apa adanya dan memperhatikan
    perimbangan nara sumber).

    Penyebab masih rentannya jurnalis mengalami tindak kekerasan di Provinsi
    Papua sebagai daerah konflik karena faktor internal (rendahnya profesionalisme
    j urnalis, kurang maksimalnya peran perusahaan pers dalam memberikan
    perlindungan kepada jurnalis, dan kurang maksimalnya peran organisasi jurnalis
    dalam membantu penyelesaian kasus kekerasan yang dialami jurnalis) dan faktor
    eksternal pers (kurangnya pemahaman aparat keamanan, pemerintah, dan
    masyarakat akan profesi jurnalis dan tugas jurnalistiknya).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi