KONSEP PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN RADIKALISME DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Radikalisme merupakan faktor yang terkait dengan terjadinya terorisme di
Indonesia Oleh karena itu pemasyarakatan narapidana terorisme ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 0290 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 340 Usm k/R.11.8.3Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung., 2016 Deskripsi Fisik xxi,;376 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 340 Usm kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab USMAN -
Radikalisme merupakan faktor yang terkait dengan terjadinya terorisme di
Indonesia Oleh karena itu pemasyarakatan narapidana terorisme seharusnya dapat
menjadi bagian dari upaya penanggulangan. radikalisme. Permasalahannya,
bagaimanakah implementasi pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan paham
radikal narapidana terorisme di Indonesia? Konsep pemasyarakatan bagaimana
yang sebaiknya deterapakan dalam upaya penanggulangan radikalisme? Bagimana
pula hubungannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 ten tang pemberantasan
tindak pidana terorisme?
Dalam penelitian ini digunakan metode deskriftif analitis, objek penelitian adalah
bahan hukum dan bahan non hukum, yang dihimpun melalui studi kepustakaan dan
wawancara mendalam. Analisis bahan hukum dilakukan secara normatif, dengan
pendekatan konsep, perundang-undangan, kasus dan perbandingan, serta
penafsiran hukum. Sedangkan analisis bahan non-hukum dilakukan secara
kualitatif.
Dalam penelitian ini menemukan, bahwa: 1) sistem pemasyarakatan yang berlaku
saat ini kurang memadai untuk diimplementasikan dalam upaya penanggulangan
paham radikal narapidana terorisme. Sementara upaya penanggulangan
radikalisme melalui program deradikalisasi dalam pemasyarakatan belum cukup
diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia, sehingga dalam implementasinya
masih diberikan secara terbatas dan terdapat perbedaan antara satu Lapas dengan
lainnya, 2) Dalam upaya penanggulangan radikalisme di masa mendatang,
sebaiknya diterapkan konsep pemasyarakatan narapidana terorisme terpadu,
dengan prinsip-prinsip: (1) Pemasyarakatan narapidana terorisme dilakukan
dengan tujuan untuk memberikan kesadaran, bahwa terorisme merupakan
perbuatan yang salah; merubah paham radikal menjadi tidak radikal; dan setelah
bebas tidak melakukan tindak pidana. (2) Paham radikalisme menjadi titik tolak
dalam pemasyarakatan, sehingga perubahan paham radikal narapidana terorisme
menjadi bagian penting dalam menetuk:an keberhasilan atau kegagalan
pemasyarakatan narapidana terorisme. (3) Dalam pemasyarakatan, program
deradikalisasi diberikan secara terpadu dengan program pembinaan lainnya,
sehingga dalam pemasyarakatan narapidana terorisme meliputi kesatuan program
terdiri dari reedukasi, rehabilitasi, resosialisasi, reintegrasi serta pembimbingan dan
pemantauan pasca bebas, yang dilakukan melui pendekatan terpadu meliputi
hukum, ideologi, agama, psikologi, sosial dan budaya. Dalam perubahan Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
sebainya diatur mengenai radikalisme sebagai tindak pidana dan deradikalisasi
sebagai bagian dari program penangguangan terorisme, untuk itu dalam
perumusannnya dapat didasarkan pada konsep pre-emtif yang dilakukan secara
ketat. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






