Detail Cantuman

Image of KONSEP PEMASYARAKATAN DALAM  UPAYA PENANGGULANGAN  RADIKALISME DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG  NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

 

KONSEP PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN RADIKALISME DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME


Radikalisme merupakan faktor yang terkait dengan terjadinya terorisme di
Indonesia Oleh karena itu pemasyarakatan narapidana terorisme ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0290Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    340 Usm k/R.11.8.3
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxi,;376 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340 Usm k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Radikalisme merupakan faktor yang terkait dengan terjadinya terorisme di
    Indonesia Oleh karena itu pemasyarakatan narapidana terorisme seharusnya dapat
    menjadi bagian dari upaya penanggulangan. radikalisme. Permasalahannya,
    bagaimanakah implementasi pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan paham
    radikal narapidana terorisme di Indonesia? Konsep pemasyarakatan bagaimana
    yang sebaiknya deterapakan dalam upaya penanggulangan radikalisme? Bagimana
    pula hubungannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 ten tang pemberantasan
    tindak pidana terorisme?

    Dalam penelitian ini digunakan metode deskriftif analitis, objek penelitian adalah
    bahan hukum dan bahan non hukum, yang dihimpun melalui studi kepustakaan dan
    wawancara mendalam. Analisis bahan hukum dilakukan secara normatif, dengan
    pendekatan konsep, perundang-undangan, kasus dan perbandingan, serta
    penafsiran hukum. Sedangkan analisis bahan non-hukum dilakukan secara
    kualitatif.

    Dalam penelitian ini menemukan, bahwa: 1) sistem pemasyarakatan yang berlaku
    saat ini kurang memadai untuk diimplementasikan dalam upaya penanggulangan
    paham radikal narapidana terorisme. Sementara upaya penanggulangan
    radikalisme melalui program deradikalisasi dalam pemasyarakatan belum cukup
    diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia, sehingga dalam implementasinya
    masih diberikan secara terbatas dan terdapat perbedaan antara satu Lapas dengan
    lainnya, 2) Dalam upaya penanggulangan radikalisme di masa mendatang,
    sebaiknya diterapkan konsep pemasyarakatan narapidana terorisme terpadu,
    dengan prinsip-prinsip: (1) Pemasyarakatan narapidana terorisme dilakukan
    dengan tujuan untuk memberikan kesadaran, bahwa terorisme merupakan
    perbuatan yang salah; merubah paham radikal menjadi tidak radikal; dan setelah
    bebas tidak melakukan tindak pidana. (2) Paham radikalisme menjadi titik tolak
    dalam pemasyarakatan, sehingga perubahan paham radikal narapidana terorisme
    menjadi bagian penting dalam menetuk:an keberhasilan atau kegagalan
    pemasyarakatan narapidana terorisme. (3) Dalam pemasyarakatan, program
    deradikalisasi diberikan secara terpadu dengan program pembinaan lainnya,
    sehingga dalam pemasyarakatan narapidana terorisme meliputi kesatuan program
    terdiri dari reedukasi, rehabilitasi, resosialisasi, reintegrasi serta pembimbingan dan
    pemantauan pasca bebas, yang dilakukan melui pendekatan terpadu meliputi
    hukum, ideologi, agama, psikologi, sosial dan budaya. Dalam perubahan Undang­
    Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
    sebainya diatur mengenai radikalisme sebagai tindak pidana dan deradikalisasi
    sebagai bagian dari program penangguangan terorisme, untuk itu dalam
    perumusannnya dapat didasarkan pada konsep pre-emtif yang dilakukan secara
    ketat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi