HAK ASASI MANUSIA PADA PIAGAM MADINAH DIHUBUNGKAN DENGAN QISHASH DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
ABSTRAK
Piagam Madinah mengatur perlindungan HAM bagi seluruh warganya. Hak hidup merupakan hak pokok yang diatur perlindungannya dalam Piagam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001140100149 345 Kan h R.11.84 Perpustakaan Pusat (Ref 11.84) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 345 Kan k R.11.84Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2014 Deskripsi Fisik 358 hlm,; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 345Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Kania Dede -
ABSTRAK
Piagam Madinah mengatur perlindungan HAM bagi seluruh warganya. Hak hidup merupakan hak pokok yang diatur perlindungannya dalam Piagam Madinah, yaitu melalui qishash. Sama halnya dengan pidana mati, qishash dianggap pidana yang kejam dan melanggar hak hidup. Qishash dalam deliknya sama dengan pidana mati yang diancamkan terhadap pelaku pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, namun keberadaan filosofi perlindungan kehidupan manusia dalam qishash menjadikannya menarik untuk diteliti. Secara spesifik penelitian ini meliputi hubungan prinsip pengakuan dan perlindungan HAM yang terdapat dalam Piagam Madinah dihubungkan dengan qishash, dan konsep qishash terhadap tindak pidana pembunuhan yang dapat diterapkan dalam rangka pembaharuan pidana mati di Indonesia.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian didukung pula dengan metode penafsiran hukum, konstruksi hukurn, filsafat hukum, sejarah hulcurn, dan perbandingan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama sesuai dengan prinsip HAM yang terkandung dalam Piagam Madinah, Pemberlakuan qishash pad negara Madinah dalam perspektif HAM pada Piagam Madinah merupakan bentuk perlindungan hak korban dan pelaku kejahatan, sekaligus juga melindungi masyarakat. Hal ini sesuai dengan landasan filosofis qishash untuk perlindungan hak hidup. Kedua, konsep qishash dapat dijadikan konsep dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, yaitu dengan adanya perdamaian melalui pemafaan dari keluarga korban. Pemaafan menghasilkan pergeseran pidana menjadi perdata dengan adanya diyat, sekaligus mewujudkan keadilan restoratif bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Perdamaian yang telah dicapai pare pihak, kemudian dilakukan pengajukan akta pengukuhan kepada pengadilan. Pemberlakuan nilai-nilai hukum Islam dapat dilakukan di semua sistem kenegaraan, karena nilai-nilai hukum Islam adalah universal, hal ini telah dicontohkan Nabi Muhammad saw di Madinah yang penduduknya sangat plural. Pemberlakuan konsep pidana qishash di Indonesia sangat berpeluang karena memenuhi syarat filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






