IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN ORGANISASI PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA MANADO
Penelitian ini terfokus pada persoalan Implementasi Kebijakan Penataan
Organisasi pada Dinas Tenaga Kerja kota Manado. Peraturan Pemerintah ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001130100146 351 Rar i/R.17.355 Perpustakaan Pusat (REF.17.355) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 351Rar i/R.17.355Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung., 2013 Deskripsi Fisik x,;248 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 351Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Rares Joyce Jacinta -
Penelitian ini terfokus pada persoalan Implementasi Kebijakan Penataan
Organisasi pada Dinas Tenaga Kerja kota Manado. Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007, mengharuskan semua Organisasi Perangkat Daerah di Indonesia
untuk merampingkan struktur organisasinya sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan di dalam peraturan ini. Tujuannya adalah untuk menjadikan organisasi
perangkat daerah menjadi lebih efektif Persoalannya adalah, ketika kebijakan ini
diimplementasikan di Dinas Tenaga Kerja kota Manado, justru tidak efektif
terjadi penumpukan pekerjaan pada bidang tertentu, keterlambatan dalam
menangani pekerjaan, target pekerjaan yang tidak tercapai dan bahkan ada salah
satu bidang yang sangat minim kegiatannya. Oleh karena itu, penelitian ini
mencoba untuk menemukan jawaban tentang mengapa penerapan kebijakan
penataan organisasi pad a Dinas Tenaga Kerja kota Manado tidak efektif
Dari penelitian ini ditemukan penyebabnya adalah perampingan struktur
organisasi adalah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Dinas Tenaga Kerja
kota Manado, karena ada bidang yang terpaksa dibentuk dan ada bidang yang
terpaksa dihapus karena untuk menyesuaikan dengan peraturan, padahal
perampingan struktur organisasi yang dilakukan tidak mendukung ke arah
pencapaian tujuan organisasi.
Temuan baru dalam penelitian ini adalah bahwa penataan organisasi tidak
didukung oleh ketersediaan sumber daya yang memadai sehingga tidak
memberikan hasil yang optimal. Temuan lainnya yaitu, konten Kebijakan
Penataan Organisasi tidak dapat diberlakukan secara umum pada seluruh
organisasi publik, karena ternyata tiap organisasi publik memiliki kebutuhan dan
permasalahannya sendiri-sendiri maka terapi yang akan dilakukan juga haruslah
bersifat spesifik.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






