Detail Cantuman

Image of PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH BERDASARKAN SISTEM BAGI HASIL (MUDHARABAH) SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEMASLAHATAN

 

PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH BERDASARKAN SISTEM BAGI HASIL (MUDHARABAH) SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEMASLAHATAN


Perjanjian pembiayaan bagi hasil pada bank syariab (mudharabah) dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan pada ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    02107340 Wid p/R.11.8.2Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    340 Wid p/R.11.8.2
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    378 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340 Wid p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Referensi
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perjanjian pembiayaan bagi hasil pada bank syariab (mudharabah) dilaksanakan
    berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan pada nilai-nilai keseimbangan
    disamping nilai keadilan, kemanfaatan, dan keuniversalan (rahmatan lil 'alamin). Penelitian
    ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menemukan konsep asas keseimbangan dalam
    pembiayaan bagi basil dikaitkan dengan asas-asas dalam sistem hukum perjanjian di
    Indonesia dan penerapannya dalam pembiayaan bagi hasil sebagai upaya mewujudkan
    kemaslahatan dalam perjanjian pembiayaan syariah.

    Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalab
    data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan bukum
    tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan dilengkapi dengan data
    lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual yang beranjak dari
    pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Analisis
    data menggunakan logika deduktif dan penafsiran hukum.

    Hasil penelitian menunjukkan: 1. Perjanjian pembiayaan berdasarkan sistem bagi hasil
    imudharabah} pada bank syariah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam hukum
    perbankan Indonesia dengan ketentuan khusus untuk menerapkan prinsip syariah dalam
    setiap kegiatan operasionalnya. Penerapan mudharabah pada bank syariah di Indonesia sudah
    mengalami pergeseran dari konsep asli mudharabah karena adanya kewajiban bank syariah
    untuk tunduk pada hukum nasional. Asas keseimbangan dapat ditemukan dalam klausula­
    klausul perjanjian pembiayaan antara lain: a) bank menyediakan pembiayaan bagi hasil
    kepada nasabah untuk digunakan hanya pada usaha yang telah disepakati oleh bank dan
    nasabah, b) penentuan nisbah bagi hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama bank
    dan nasbah, c) pemyataan kesediaan bank untuk turut menanggung risiko jika terjadi
    kerugian dalam usaha yang dibiayai bank, kecuali kerugian tersebut disebabkan
    ketidakjujuran dan/ atau cidera janji nasabah d) kewajiban nasabah untuk menyampaikan
    laporan perkembangan usahanya yang memmjukkan keterbukaan nasabah sekaligus
    kepedulian bank terhadap usaha nasabah, e) penentuan kerugian akibat ketidakjujuran dan!
    atau wanprestasi nasabah dilakukan oleh bank berdasarkan perhitungan yang disampaikan
    oleh nasabah, bukan dilakukan berdasarkan perhitungan sepihak, f) nasabah wajib
    menyediakan jaminan sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik nasabah untuk mengelola
    dana bank dengan sebaik-baiknya, juga merupakan penerapan prinsip kehati-hatian bank.
    2. Konsep asas keseimbangan berdasarkan nilai-nilai syariah bukanlah dalam arti kesamaan
    kedudukan para pihak dalam perjanjian, melainkan bermakna bersikap pertengahan
    (proporsional) dalam memelihara kepentingan bank selaku pemilik modal dan nasabah selaku
    pengelola dana, antara kepentingan bank sebagai individu dengan kepentingan sosial, antara
    kepentingan meraih keuntungan harta duniawi dengan kepentingan agama, yang dilandasi
    dengan nilai-nilai kejujuran, keridhaanl kerelaan dan tanggung jawab, sehingga perjanjian
    berdasarkan sistem bagi hasil tersebut pada akhirnya akan mampu mewujudkan kemaslahatan
    bagi semua pihak.

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi