PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH BERDASARKAN SISTEM BAGI HASIL (MUDHARABAH) SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEMASLAHATAN
Perjanjian pembiayaan bagi hasil pada bank syariab (mudharabah) dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan pada ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 02107 340 Wid p/R.11.8.2 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 340 Wid p/R.11.8.2Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik 378 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 340 Wid pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferensiPernyataan Tanggungjawab ROSARI WIDIYA N. -
Perjanjian pembiayaan bagi hasil pada bank syariab (mudharabah) dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan pada nilai-nilai keseimbangan
disamping nilai keadilan, kemanfaatan, dan keuniversalan (rahmatan lil 'alamin). Penelitian
ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menemukan konsep asas keseimbangan dalam
pembiayaan bagi basil dikaitkan dengan asas-asas dalam sistem hukum perjanjian di
Indonesia dan penerapannya dalam pembiayaan bagi hasil sebagai upaya mewujudkan
kemaslahatan dalam perjanjian pembiayaan syariah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalab
data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan bukum
tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan dilengkapi dengan data
lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual yang beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Analisis
data menggunakan logika deduktif dan penafsiran hukum.
Hasil penelitian menunjukkan: 1. Perjanjian pembiayaan berdasarkan sistem bagi hasil
imudharabah} pada bank syariah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam hukum
perbankan Indonesia dengan ketentuan khusus untuk menerapkan prinsip syariah dalam
setiap kegiatan operasionalnya. Penerapan mudharabah pada bank syariah di Indonesia sudah
mengalami pergeseran dari konsep asli mudharabah karena adanya kewajiban bank syariah
untuk tunduk pada hukum nasional. Asas keseimbangan dapat ditemukan dalam klausula
klausul perjanjian pembiayaan antara lain: a) bank menyediakan pembiayaan bagi hasil
kepada nasabah untuk digunakan hanya pada usaha yang telah disepakati oleh bank dan
nasabah, b) penentuan nisbah bagi hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama bank
dan nasbah, c) pemyataan kesediaan bank untuk turut menanggung risiko jika terjadi
kerugian dalam usaha yang dibiayai bank, kecuali kerugian tersebut disebabkan
ketidakjujuran dan/ atau cidera janji nasabah d) kewajiban nasabah untuk menyampaikan
laporan perkembangan usahanya yang memmjukkan keterbukaan nasabah sekaligus
kepedulian bank terhadap usaha nasabah, e) penentuan kerugian akibat ketidakjujuran dan!
atau wanprestasi nasabah dilakukan oleh bank berdasarkan perhitungan yang disampaikan
oleh nasabah, bukan dilakukan berdasarkan perhitungan sepihak, f) nasabah wajib
menyediakan jaminan sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik nasabah untuk mengelola
dana bank dengan sebaik-baiknya, juga merupakan penerapan prinsip kehati-hatian bank.
2. Konsep asas keseimbangan berdasarkan nilai-nilai syariah bukanlah dalam arti kesamaan
kedudukan para pihak dalam perjanjian, melainkan bermakna bersikap pertengahan
(proporsional) dalam memelihara kepentingan bank selaku pemilik modal dan nasabah selaku
pengelola dana, antara kepentingan bank sebagai individu dengan kepentingan sosial, antara
kepentingan meraih keuntungan harta duniawi dengan kepentingan agama, yang dilandasi
dengan nilai-nilai kejujuran, keridhaanl kerelaan dan tanggung jawab, sehingga perjanjian
berdasarkan sistem bagi hasil tersebut pada akhirnya akan mampu mewujudkan kemaslahatan
bagi semua pihak.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






