Detail Cantuman

Image of PERSPEKTIF HUKUM PENGEMBANGAN MODEL PERTANGGUNGJAWABAN SOSIAL PERUSAHAAN SEBAGAI WUJUD PARTISIPASI PERSEROAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

 

PERSPEKTIF HUKUM PENGEMBANGAN MODEL PERTANGGUNGJAWABAN SOSIAL PERUSAHAAN SEBAGAI WUJUD PARTISIPASI PERSEROAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL


Penelitian dengan tema tanggung jawab sosial perusahaan pad a tahun­
tahun belakangan ini menjadi. trend, baik bagi kalangan akademisi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    02090Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.06 Moc p/R.11.139.1
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii,;411 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.06 Moc p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian dengan tema tanggung jawab sosial perusahaan pad a tahun­
    tahun belakangan ini menjadi. trend, baik bagi kalangan akademisi maupun
    bagi para peneliti umum. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bentuk
    pelaksanaan pertanggungjawaban sosial perusahaan di Indonesia, dalam
    hubungannya dengan pembangunan perekonomian nasional. Penelitian juga
    diarahkan untuk menemukan dan mengembangkan partisipasi perseroan dalam
    pelaksanaan pertanggungjawaban sosial perusahaan ditinjau dari perspektif
    pembangunan nasional di bidang perekonomian. Selain itu, penelitian juga
    ditujukan untuk menemukan dan memformulasikan pengembangan model
    pertanggungjawaban sosial perusahaan ke depan dalam perspektif hukum yang
    sesuai dengan filosofi Pancasila.

    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
    spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan menitikberatkan pada penelusuran data
    kepustakaan untuk mengkaji mengenai pengembangan model pertanggungjawaban
    sosial perusahaan dalam perspektif hukum sebagai wujud partisipasi perseroan
    dalam pembangunan nasional. Penelitian juga dilakukan melalui penelusuran data
    primer dengan wawancara langsung guna melengkapi data kepustakaan yang telah
    ada. Data yang telah diperoleh dan terkumpul dianalisis secara kualitatif, tanpa
    menggunakan rumus matematis. Selanjutnya, penarikan simpulan dilakukan melalui
    metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan metode ini, penelitian memusatkan
    perhatian pada sumber-sumber hukum yang relevan.

    Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, pelaksanaan pertanggung­
    jawaban sosial perusahaan di Indonesia selama ini belum sepenuhnya memenuhi
    ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip pembangunan perekonomian nasional.
    Hal tersebut dikarenakan praktik pertanggungjawaban sosial perusahaan di
    Indonesia se lama ini merupakan adopsi dari konsep corporate philanthropy yang
    berkernbang pada masyarakat kapitalis yang lebih mengedepankan praktik belas
    kasihan atau konsep denna (charity). Kedua, saat ini perusahaan (perseroan) telah
    berpartisipasi untuk tu rut menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui bisnis intinya
    menciptakan kesempatan kerja bagi warga negara, Se lain itu, partisipasi perseroan
    dalam perkembangannya telah pula dilaksanakan melalui berbagai bentuk program
    CSR. Namun demikian, partisipasi perseroan melalui pelaksanaan CSR ditinjau dari
    perspektif pembangunan nasional di bidang perekonomian dapat dikatakan belum
    maksimal sebab faktanya praktik CSR-nya masih sebatas santunan (charity) atau
    kedermawanan (philanthropy). Ketiga, pengembangan model pertanggungjawaban
    sosial perusahaan ke depan dalam perspektif hukum yang sesuai dengan filosofi
    Pancasila diarahkan melalui strategi pemberdayaan masyarakat sebagai suatu upaya
    pengembangan dan pengintegrasian pranata kebijakan ekonomi dan sosial yang
    berorientasi kerakyatan, keadilan dan kesejahteraan. Selain itu, dapat dikatakan
    bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban sosial perusahaan
    belummemadai dan kurang jelas ·sehingga dikhawatirkan tidak dapat mendukung
    terlaksananya konsep dan pengembangan pertanggungjawaban sosial perusahaan
    secara maksimal.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi