Text
Kebijakan hukum dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara kepada masyarakat asli Papua
ABSTRAK
Papua adalah daerah di ujung timur Indonesia yang selama ini masih menjadi perhatian publik baik
ional maupun ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030008427 345 Ams k Perpustakaan Pusat (Reference kls. 300) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 345. Ams kPenerbit Pascasarjana FH Unpad : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xii., 212 hlm.: ill.; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN 11012150052Klasifikasi 345. Ams kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Amsal Sama -
ABSTRAK
Papua adalah daerah di ujung timur Indonesia yang selama ini masih menjadi perhatian publik baik
ional maupun intemasional karena situasinya yang jauh dari kesan kondusif dan aman, disebabkan
seiring terjadinya kekerasan aparat keamanan negara terhadap masyarakat asli Papua. Kekerasan dan
pelanggaran hak asasi manusia akibat dari tindakan yang didasari kebijakan situasional dengan
yimpang dari prosedur yang dimiliki oleh anggota aparat keamanan negara dalam rangka upaya
gakan hukum dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuan penelitian ini untuk
getahui kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakkan hukum terhadap penyelesaian kasus
erasan di Papua.
. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan dengan metode hukum yang menerangkan
erapan dan pengaturan secara jelas. Selanjutnya, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
'tu dengan cara mengkaji, menganalisis dan mengumpulkan fakta-fakta yang menunjang penelitian baik
. bahan-bahan hukum primer maupun bahan-bahan hukum sekunder yang berhubungan dengan
ijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh
t keamanan negara terhadap masyarakat asli Papua.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektifitas penegakan hukum pidana dalam penyelesaian
kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota aparat keamanan negara terhadap masyarakat asli
ua penegakan hukum pidana tidak efektif, hal ini menjadi sorotan dari kelompok korban masyarakat
. Papua terns saja menutut kepada Pemerintah Indonesia untuk penegakan hukum pidana yang efektif,
. , transparan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 bahwa semua warga negara sama didepan hukum dan
mendapat keadilan,kemudian kurangnya perhatian dari pemerintah secara serius untuk pelaksanaan
bijakan penegakan hukum pidana yang efektif terhadap kasus kekerasan aparat di Papua, penegakan
m terhadap aparat keamanan yang melakukan kekerasan tidak diadili akibatnya muncul sikap
olakan dari kelompok korban terhadap kehadiran aparat penegak hukum untuk menerapkan Undang-
ndang hukum Nasional sering mengalami hambatan,ada 4 faktor penghambat (1) faktor pemahaman
ID masyarakat asli Papua teramat rendah, (2) faktor budaya, (3) faktor aparat keamanan tidak dibekali
gan pengetahuan tentang karakteristik kultur budaya warga asli Papua,( 4) faktor sarana dan prasarana,
ini yang mengakibatkan kekerasan dikalangan masyarakat asli Panua maka menimbulkan reaksi dari
ga asli Papua dalam bentuk kekuatan bersama dengan aparat keamanan negara sehingga selalu terjadi
rban jiwa dari warga sipil maupun pihak anggota aparat keamanan negara akan tetapi aparat keamanan
lalu disalahkan karena dianggap pelaku kekerasan padahal banyak juga dari aparat yang telah menjadi
rban tetapi pihak aparat keamanan menjadi simbol atas penanganan kebijakan penegakan hukum pidana
g tidak afektif atas penyelesaian kasus kekerasan di Papua sehingga citra buruk kepada Pemerintah
donesia tentang isu pelanggaran HAM di Papua di Intemasionalisasikan. Kebijakan penegakan hukum
daaa yang efektif dalam penyelesaian kasus kekerasan di Papua dengan penerapan keadilan restoratif
g lebih efektif dan adil, lewat jalur non penal dengan berdialog langsung antara pelaku, korban dan
ihak-pihak terkait,kebijakan hukum pidana yang lebih mengedepankan dialog dengan melibatkan elemen
yarakat asli Papua, pendekatan bukan hanya kebijakan keamanan dan pembangunan fisik saja, tetapi
ebijakan penegakan HAM dan keadilan sosial serta kebijakan perlakuan khusus (aljirmative policy) yang
Jas dan berpihak kepada masyarakat asli Papua dan memberikan penegakan hukum yang adil, perhatian
penghormatan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat asli Papua serta memberikan
stitusi, rehabilitasi dan kompenisasi kepada korban kekerasan di Papua.
Kebijakan Hukum Pidana, Efektivitas Penegakkan Hukum dalam Upaya Penyelesaian
Kasus Kekerasan Aparat Keamanan Negara di Papua.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






