Text
FORMULASI KEBIJAKAN BORDER PASS DI PERBATASAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE DAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENCEGAHAN ILLEGAL BORDER CROSSING
Kebijakan border pass antara Timor Leste dan Republik Indonesia ini
ditengarai oleh interaksi penduduk dalam hal perpindahan penduduk dan
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001130700296 351 Lof f/R.17.137 Perpustakaan Pusat (REF.17.137) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 351 Lof f/R.17.137Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung., 2013 Deskripsi Fisik xvi,; 152 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 351Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Domingos Lopes 170720110505 -
Kebijakan border pass antara Timor Leste dan Republik Indonesia ini
ditengarai oleh interaksi penduduk dalam hal perpindahan penduduk dan
perdagangan tradisional perbatasan dengan alasan ekonomi yang sangat pelik
penegakan secara tegas batas-batas antara kedua negara. Hal inilah yang
mendorong pemerintah Timor Leste dan Indonesia menyepakati Mou
(Memorandum of Understanding) tentang Pengelolaan Perbatasan antara
Timer Leste dengan Republik Indonesia Tahun 2003, yang memberi
kelonggaran lintas batas negara antar masyarakat perbatasan. Berkaitan dengan
formulasi kebijakan yang dilakukan pemerintah Timor Leste mengenai border
pass antara Timor Leste dan Indonesia ini, peneliti merasa pemerintah Timor
Leste kurang memahami proses formulasi kebijakan. Salah satu sebab hambatan
pemerintah Timor Leste dalam merumuskan kebijakan border pass ini adalah
terwujudnya kondisi sulit bagi tumbuhnya inovasi barn dalam pembuatan
kebijakan. Berdasarkan fenomena di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini
dirumuskan sebagai berikut: "Mengapa hasil dari formulasi kebijakan border pass
antara Timor Leste dan Republik Indonesia kurang menyentuh pada kepentingan
masyarakat?"
Oleh karena itu, untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini maka
dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan
metode penelitiannya adalah metode deskriptif analitik. Melalui pendekatan
kualitatif, peneliti sebagai instrumen penelitian mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, dan memverifikasi setiap informasi dari hasil wawancara dengan
key informan, dokumen dan hasil observasi lapangan yang terkait dengan masalah
penelitian.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa, formulasi kebijakan border pass
di perbatasan Timor Leste dan Republik Indonesia dalam upaya pencegahan
illegal hording crossing ini sesuai dengan tahapan-tahapan dalam fonnulasi
kebijakan publik yaitu melalui tahapan perumusan masalah, penyusunan agenda
kebijakan, pemilihan altematif kebijakan dan tahap penetapan kebijakan. Namun
dalam pelaksanaannya, kebijakan border pass ini kurang menyentuh pada
kepentingan masyarakat. Hal tersebut disebabkan kurang terlibatnya unsure
masyarakat, terutama masyarakat perbatasan, dalam merumuskan kebijakan
border pass ini. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






